
KARAWANG – Mulai 1 September 2025, sebanyak 14 kecamatan di Kabupaten Karawang resmi dapat memberikan pelayanan terintegrasi Dukcapil sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang.
Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil Karawang, Torich Haerachman, mengatakan bahwa program pelayanan terintegrasi Dukcapil ini merupakan langkah pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Saat ini, ada 14 kecamatan di Kabupaten Karawang yang sudah bisa memberikan pelayanan terintegrasi,” katanya pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Baca juga: Sejarah Terlupakan: Cagar Budaya Rengasdengklok Karawang Terbengkalai
Namun, masih ada 16 kecamatan lain yang belum dapat melaksanakan program tersebut. Targetnya, seluruh kecamatan di Karawang bisa memberikan pelayanan terintegrasi Dukcapil pada 1 September 2025.
“Jadi nanti semua kecamatan di Kabupaten Karawang bisa melayani masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran, akta kematian, pindah datang, dan dokumen kependudukan lainnya,” tambahnya.
Saat ini, operator di 16 kecamatan yang belum melayani tengah mengikuti uji kompetensi agar siap menjalankan layanan. Program ini juga akan segera disosialisasikan kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Dengan adanya pelayanan terintegrasi Dukcapil di kecamatan, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil Karawang. Cukup mendatangi kantor kecamatan terdekat, layanan bisa selesai sesuai dengan tagline Dukcapil: Cepat, Akurat, dan Tanpa Dipungut Biaya.
Baca juga: Dinas PUPR Karawang Larang Kegiatan di Stadion Singaperbangsa Selama Renovasi
Berikut 14 kecamatan yang sudah melayani pelayanan terintegrasi Dukcapil di Karawang:
- Pangkalan
- Tirtajaya
- Cilamaya Wetan
- Klari
- Cikampek
- Kotabaru
- Karawang Barat
- Karawang Timur
- Purwasari
- Kutawaluya
- Telukjambe Timur
- Telukjambe Barat
- Telagasari
- Ciampel













