Beranda Headline MUI Karawang Tegas: Joget di Medsos Melanggar Syariat Islam

MUI Karawang Tegas: Joget di Medsos Melanggar Syariat Islam

25
MUI Karawang
Ketua MUI Karawang, KH. Tajuddin (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI Karawang) mengeluarkan pernyataan tegas terkait fenomena tren joget di media sosial, khususnya TikTok, yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dan syariat Islam.

Ketua MUI Karawang, KH. Tajuddin, menilai bahwa banyak konten joget di platform digital yang mempertontonkan aurat serta mengandung gerakan yang dapat membangkitkan syahwat, terutama jika disaksikan oleh lawan jenis yang bukan mahram.

“Dalam Islam, perempuan adalah aurat yang wajib dijaga. Joget di ruang publik, apalagi disebar secara daring, termasuk perbuatan haram karena mengandung fitnah dan bertentangan dengan adab syar’i,” ujar Tajuddin, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Dosen Unsika Soroti Tren Joget TikTok Pelajar: Pendidikan Anak SD Terancam!

Ia merujuk pada QS Al-Ahzab ayat 59 untuk menegaskan pentingnya menutup aurat secara sempurna, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Lebih lanjut, MUI Karawang mengimbau para perempuan, terutama generasi muda, agar tidak mudah terbawa arus media sosial yang mendorong perilaku melanggar nilai moral dan agama.

Menurut Tajuddin, media sosial saat ini menjadi sarana yang mempercepat penyebaran konten tak layak, termasuk tren joget yang membuka aurat atau bersifat provokatif.

“Konten yang beredar harus mencerminkan nilai Islam, bebas dari unsur pornografi, kekerasan, dan ketidaksopanan. Masyarakat perlu bijak dalam menggunakan ruang digital,” tegasnya.

Baca juga: Satpol PP Karawang Gencarkan Patroli Sekuter untuk Cegah Tawuran Pelajar

Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk mengedukasi generasi muda melalui literasi digital yang berlandaskan nilai agama.

“Kami mengajak semua pihak untuk membimbing anak-anak kita, agar mereka cerdas bermedia sosial dan punya ketahanan moral menghadapi budaya populer yang tidak sesuai syariat,” pungkas Tajuddin. (*)