KARAWANG – Kementerian Agama (Kemenag) Karawang memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan menyediakan fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Program ini bertujuan mendukung UMKM, khususnya yang bergerak di bidang makanan dan minuman, agar dapat memastikan produknya terjamin kehalalannya.
Pelaku UMKM dapat mengajukan sertifikasi halal dengan mengikuti alur dan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Berikut detail proses dan persyaratannya:
Baca juga: Relawan GAPURA MAS Gelar Syukuran Kemenangan Aep-Maslani di Pilkada Karawang 2024
Alur Sertifikasi Halal Gratis
1. Pelaku Usaha: Membuat akun melalui ptps.halal.go.id. Menyiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
2. Pendamping PPH: Melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH): Melakukan verifikasi dan validasi sistem terhadap laporan hasil dan Menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
4. Komite Fatwa Produk Halal: Melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk berdasarkan laporan dari BPJPH.
5. BPJPH: Mengeluarkan sertifikasi halal berdasarkan ketetapan Komite Fatwa.
6. Pelaku Usaha: Mengunduh sertifikat halal dan label halal nasional melalui platform Si Halal untuk dipasang pada produk.
Syarat Sertifikasi Halal Gratis
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tergolong usaha mikro atau kecil.
- Memiliki akun Si Halal.
- Produk yang diajukan berupa barang tidak berisiko dan bebas bahan berbahaya.
- Hanya menggunakan bahan bersertifikat halal atau sesuai dengan daftar bahan dalam KMA Nomor 1360.
- Proses produksi sederhana, bebas dari kontaminasi najis, dan menggunakan peralatan manual atau semi otomatis
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH.
- Tidak menggunakan metode pengawetan yang kompleks.
- Siap melengkapi dokumen secara online melalui Si Halal dengan mekanisme pernyataan mandiri.
Baca juga: KNPI Pakisjaya Ajak Pengurus Katar Berkolaborasi Kawal Pembangunan
Program ini memberikan kesempatan besar bagi UMKM Karawang untuk meningkatkan daya saing produk mereka di pasar lokal maupun global. (*)