Beranda Headline MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Pers, Tegaskan Perlindungan Wartawan

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Pers, Tegaskan Perlindungan Wartawan

4
UU Pers
Sidang Mahkamah Konstitusi yang memutus uji materi Pasal 8 UU Pers. (Foto: kumparan)

beritapasundan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), khususnya terkait frasa perlindungan hukum.

Pemohon menilai frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bersifat multitafsir dan belum memberikan jaminan yang jelas bagi perlindungan hukum wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Hal ini dinilai berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyoroti posisi wartawan yang rentan dikriminalisasi saat menjalankan profesinya. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, Pasal 8 UU Pers tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai perlindungan administratif semata, melainkan sebagai bentuk jaminan konstitusional atas perlindungan hukum wartawan.

Baca juga: BPBD Karawang Rilis Update Banjir: 12 Kecamatan dan 26 Desa Terdampak

“Ketentuan norma a quo tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental saja, melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan bahwa produk jurnalistik pers merupakan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara,” ujar Guntur dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (19/1).

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa UU Pers bersifat lex specialis. Oleh karena itu, setiap sengketa pers akibat pemberitaan harus mengedepankan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers sebagai primary remedy atau langkah utama.

MK menilai penggunaan instrumen hukum lain, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara langsung, berpotensi membungkam kebebasan pers dan melemahkan perlindungan hukum wartawan.

“Sebab, norma Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif tanpa konsekuensi perlindungan hukum yang riil. Jika tidak dimaknai secara jelas dan konkret, norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” jelasnya.

MK menegaskan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Pengabaian mekanisme penyelesaian sengketa pers dinilai sebagai bentuk pengingkaran prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme dalam UU Pers tidak atau belum dijalankan,” lanjut Guntur.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyatakan frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara jelas.

Baca juga: Sekda Karawang Serahkan Bantuan di Posko Pengungsian Banjir

Pemaknaan tersebut mencakup ketentuan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo. (*)