Beranda Headline Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Karawang Kawal Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di 30 Kecamatan

Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Karawang Kawal Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di 30 Kecamatan

29
Pemaparan materi oleh narasumber (Foto: Ist)

Sementara itu, Kordiv P2HM Bawaslu Karawang, Ade Permana mengungkapkan sampai saat ini, sekitar 20 Panwaslu Kecamatan sudah melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif seperti yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023

“Dalam Perbawaslu Pasal (1) ayat 8 disebutkan bahwa Pengawasan Partisipatif adalah tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu,” kata Ade.

Menurut Ade, jika KPU indikator keberhasilan nya adalah meningkatnya partisipasi pemilih, kalau Bawaslu indikator nya bukan seberapa banyak menemukan atau menindak pelanggaran pemilu.

Baca juga: Bawaslu Karawang Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Pelanggaran Pemilu

“Semakin kecil kasus pelanggaran pemilu maka Bawaslu bisa dikatakan berhasil, artinya sosialisasi pengawasan ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ade berharap masyarakat bisa turut andil mengawasi berjalannya Pemilu, dan jangan sungkan untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran.

“Masyarakat jangan takut untuk melapor, bawa barang bukti misal foto, dan bukti penunjang lainnya,” pungkasnya