Beranda Headline Menyoal Implementasi UU TPKS, Akademisi Soroti Peran LPSK dalam Penyelesaian Kasus

Menyoal Implementasi UU TPKS, Akademisi Soroti Peran LPSK dalam Penyelesaian Kasus

22

Karena pada saat ini masyarakat pada umumnya banyak meragukan kinerja lembaga- lembaga tersebut selain untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat ada sejumlah tantangan dalam upaya LPSK untuk melindungi korban kekerasan seksual, terutama anak-anak dan perempuan.

Akademisi Universitas Langlangbuana Bandung, Rafih Sri Wulandari saat mengisi kuliah umum (Foto: Ist)

Ada beberapa strategi penting lainnya yang bisa di adopsi oleh LPSK diantaranya:

Kesadaran Masyarakat

Kampanye penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat, terutama kepada anak-anak dan perempuan, tentang tindak pidana kekerasan seksual dan hak-hak mereka penting dilakukan secara masif, dan mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus -kasus kekerasan seksual dan menghapus stigma sosial yang mungkin melekat pada korban.

Baca juga: Simak! 10 Tips Parenting untuk Membimbing Anak Menuju Masa Depan yang Cerah

Pengembangan Layanan Dukungan

Menyediakan layanan dukungan yang komprehensif kepada korban, termasuk dukungan psikologis, medis, dan sosial. Membantu korban dalam mengakses layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan forensik jika diperlukan.

Bantuan Hukum

Memberikan bantuan hukum kepada korban dalam memahami hak-hak
mereka dan membantu mereka dalam proses hukum yang melibatkan kasus
kekerasan seksual.

Memastikan bahwa hak-hak korban dihormati selama penyelidikan dan persidangan. Selain itu terkait urgensi sosialisasi UU TPKS, masyarakat secara umum masih belum mengenal adanya kebijakan tersebut, begitupun lembaga yang berperan aktif di dalamnya hal ini adalah LPSK.

Baru sedikit korban yang berani melaporkan kasusnya kepada pihak berwenang di kisaran angka 23%. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini kasus pidana kekerasan seksual kepada perempuan dan anak dapat di kurangi. **