Beranda Headline Menuju Era 5.0, Dosen Minimal Bergelar Doktor

Menuju Era 5.0, Dosen Minimal Bergelar Doktor

3

KOTA BEKASI, TVBERITA.CO.ID– Dalam rangka pembinaan perguruan tinggi agar menjadi perguruan tinggi sehat dalam pendidikan, dan menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan cerdas. Berdasarkan peraturan dari BAN-PT, pemenuhan persyaratan jumlah dosen untuk mengajar saat ini minimal harus memiliki Ijazah S3 atau gelar Doktor untuk setiap program studi.

“Ini tidak bisa dipungkiri, dosen di wilayah Kota/Kabupaten Bekasi sudah memasuki era baru, mau tidak mau dosen tersebut dituntut mengambil pendidikan lagi untuk mendapat gelar Doktor,” ungkap Ketua Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Bekasi Raya, Wawan Hermawansyah kepada Beritapasundan.

Menurutnya, pergeseran pendidikan dunia dosen di Indonesia hampir merata untuk maju  menuju tahun 2045 yang akan datang. Semua basic-nya adalah pendidikan.

“Kita akui, jumlah dosen di Bekasi yang baru mendapat gelar doktor baru 30 persen,
karena selebihnya, faktor sebagian dosen yang ingin melanjutkan pendidikan mendapat gelar Doktor di luar negeri terkendala bahasa yang belum dikuasai, waktu dan lain halnya,” kata Wawan.

Sementara kata dia, kebutuhan dan tuntutan dari BAN–PT, di era industri 4.0 menuju 5.0,  dosen yang mengajar di perguruan tinggi wajib memiliki atau minimal bergelar Doktor (S3).

“Kalau jaman dulu dengan gelar S1 bisa mengajar di perguruan tinggi, lalu
bergeser ke S2, dan seiring berjalannya waktu serta kebutuhan bergeser lagi harus ke S3. Tentunya ini menjadi PR untuk Aptisi, ADI dan ICMI Kota Bekasi untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada Perguruan tinggi dan para Dosen di Bekasi,” jelasnya. (ais/kie)