
4. Ikut mencoblos (memilih calon pemimpin) pada PEMILU niatkanlah ibadah, bukan niat balas dendam atau atas dasar membenci seseorang yang bukan pilihan kita. Bagi orang yang akan memilih si A silahkan niatkan lillahi ta’ala, bukan niat karena membenci si B, pun sebaliknya, karena tidak ada di dunia ini yang paling indah selain daripada cinta.
Dan ikut mencoblos artinya ikut taat kepada negara/pemerintah, أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وألي الأمر منكم (‘athīullāha wa ‘athī’urrasūla wa ulil amri minkum) “Taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan kepada Pemerintah.” Maka, jangan golput.
Dan Setiap orang memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tanpa terkecuali. Hal ini sudah dijamin dalam UUD 1945. Silahkan gunakan haknya, tapi jangan memaksakan orang lain dan jangan pula merasa pendapatnya paling benar. Pendapat sekelompok orang tidak boleh dipaksakan sebagai pendapat seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Bawaslu Karawang Sebut Ada Belasan Ribu APK Langgar Aturan
Mari kita bersama-sama menjaga iklim demokrasi yang sehat, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Apalah artinya mengorbankan persatuan dan keutuhan bangsa hanya untuk pesta demokrasi 5 tahunan?
Persatuan dan keutuhan bangsa sifatnya permanen, sementara pesta demokrasi/PEMILU hanyalah 5 tahunan sekali. Mari kita berdemokrasi yang sehat dan berperilaku yang terpuji, serta berdo’a kepada Allah SWT agar Indonesia menjadi negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafūr.
Penulis: Abdul Muhyi
(Ketua STAI Asshiddiqiyah Karawang/Wakil Katib Syuriyah PCNU Karawang)













