Beranda Khazanah Mengenal Sejarah dan Istilah Halal Bihalal Tradisi Orang Indonesia

Mengenal Sejarah dan Istilah Halal Bihalal Tradisi Orang Indonesia

82
Halal bihalal
Ilustrasi Halal Bihalal (Foto: pinterest)

beritapasundan.com – Di Indonesia terdapat tradisi yang dilaksanakan setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri. Tradisi tersebut yakni Halal Bihalal atau bersilaturahmi ke rumah tetangga, saudara atau kerabat.

Di acara Halal Bihalal setiap orang akan saling bersalaman dan bermaaf-maafan.

Hingga saat ini Halal Bihalal yang merupakan tradisi asli Indonesia ini terus berkembang dan menjadi ajang open house.

Baca juga: Apasih Perbedaan Parcel dengan Hampers, Yuk Kenali Bedanya

Sekilas, Halal Bihalal terdengar seperti bahasa arab, namun sebenarnya merupakan kata serapan dari halal’ dengan sisipan ‘bi’ yang berarti ‘dengan’ (bahasa Arab) di antara ‘halal’.

Kata Halal Bihalal bahkan sudah dibakukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Dalam KBBI, Halal Bihalal berarti hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang.

Selain itu Halal Bihalal juga diartikan sebagai bentuk silaturahmi.

Baca juga: Mau Mudik Lebaran? Yuk Periksa Tekanan Angin Ban Mobil Kalian

Istilah halalbihalal tidak bisa diartikan secara harfiah dan satu persatu antara halal, bi, dan halal.

Kata halal berasal dari halla yang dalam bahasa Arab memiliki tiga makna.

Yaitu halla al-habl (benang kusut terurai kembali), halla al-maa’ (air keruh diendapkan), dan halla as-syai (halal sesuatu).

Istilah halalbihalal dipopulerkan oleh seorang penjual martabak asal India di Taman Sriwedari Solo.

Yakni sekitar tahun 1935-1936, khususnya pada malam keramaian di bulan Ramadan.

Seorang yang membantu pedagang martabak tersebut mempromosikan dagangannya dengan istilah, “martabak Malabar, halal bin halal, halal bin halal”.

Kata-kata itulah yang kemudian diikuti oleh para pelanggannya.

Versi lainnya menyebutkan istilah Halal Bihalal pertama kali diperkenalkan oleh KH Abdul Wahab Hasbullah pada tahun 1948.

Baca juga: Masuki Arus Mudik, Polres Karawang Sediakan Pelayanan Terpadu Berkonsep Rumah Lumbung Padi

KH Wahab memperkenalkan istilah halalbihalal pada Presiden Soekarno sebagai bentuk cara silaturahmi antar-pemimpin politik yang pada saat itu masih memiliki konflik.

Atas saran KH Wahab, pada Hari Raya Idul Fitri tahun 1948, Soekarno mengundang seluruh tokoh politik untuk datang ke Istana Negara untuk menghadiri silaturahmi yang diberi judul ‘Halalbihalal.

Para tokoh politik itu duduk dalam satu meja untuk saling memaafkan, saling menghalalkan.

Saat itu, mereka mulai menyusun kekuatan dan persatuan bangsa ke depan

Hingga kini, istilah Halal Bihalal di Indonesia terus dilakukan saat Lebaran. (*)