Beranda News Membaca Ulang Polemik DKM Masjid Agung Karawang dan Penegasan Mentaati Keputusan Pemda

Membaca Ulang Polemik DKM Masjid Agung Karawang dan Penegasan Mentaati Keputusan Pemda

139

KARAWANG- Pasca berakhirnya masa jabatan H. Acep Jamhuri sebagai ketua DKM Masjid Agung Syekh Quro (Masjid Agung Karawang), periode kedua Tahun 2020-2023. Pada 16 Januari 2025, bertempat di Masjid Agung Karawang, perwakilan dari kepengurusan lama, Pemerintah Daerah, Kemenag, MUI, tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat berkumpul membentuk tim formatur untuk menyelenggarakan pemilihan ketua DKM baru.

Tidak berselang lama, 23 Januari 2025, Acep Jamhuri sebagai ketua DKM yang sudah habis masa jabatannya bahkan molor 1 tahun, secara tiba-tiba mengeluarkan SK kepanitiaan untuk melaksanakan pemilihan ketua DKM baru, anehnya setempel yg di pakai di SK kepanitiaan juga memakai stempel remaja masjid, bukan stempel resmi Masjid Agung. Publik pun menilai hal tersebut sebagai proses yang melanggar moralitas, tidak sesuai regulasi dan cacat hukum. Inilah yang menjadi titik awal munculnya polemik DKM Masjid Agung Karawang.

Pelaksanaan pemilihan pun berlangsung pada 30 Januari 2025. Tanpa ada konfirmasi kepada tim formatur yang sudah terbentuk sebelumnya, hasilnya Drs.H.Ujang Masyhudi M.Pd terpilih sebagai ketua DKM Masjid Agung yang baru. Keterpilihan ketua DKM baru, malah memicu gerakan penolakan dari para tokoh agama dan masyarakat sekitar. Mereka menganggap tidak sah dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meminjam istilah dalam kaidah fiqih, la ‘ibrota bizhzhonni al-bayyini khothouhu, dugaan yang jelas salah tidak dapat jadi acuan, artinya keputusan yang lahir dari proses yang salah tidak dapat menjadi acuan hukum.

Penolakan berlanjut hingga pada tanggal 12 Februari 2025, para kiai, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat, melakukan audiensi dengan Kemenag Karawang. Audiensi ini berisi tentang pernyataan sikap penolakan warga dan permohonan agar Kemenag Karawang memfasilitasi pemilihan kembali ketua DKM Masjid Agung Karawang, sesuai dengan regulasi yang berlaku dan benar.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Perizinan Menguat, PT DAS Karawang Terancam Sanksi Pidana Lingkungan

Sebaliknya, seiring dengan berjalannya gelombang penolakan, H.Ujang Masyhudi sebagai ketua DKM, justru melaksanakan pengukuhan dan pelantikan pada 14 Februari 2025, bertempat di Masjid Agung. Pelantikan di lakukan oleh DMI (Dewan Masjid Indonesia) Jawa Barat, dengan SK DMI Nomor: 103.A/III/SK/PW-DMI JABAR/II/2025. Tanpa mengundang warga dan tokoh masyarakat sekitar, juga tidak melibatkan satu pun unsur Pemerintah, baik pihak Kelurahan maupun Kecamatan, terlebih Kesra atau Kemenag Karawang, bukan kah ini bentuk arogansi dan sikap merasa paling benar.

Seusai pelantikan, protes dan penolakan juga datang dari para pemuda lingkungan yang mengatasnamakan Kaum Boys Club (Kaboc) pada tanggal 26 Februari 2025. Sebagai bentuk dari semakin meruncingnya penolakan, beberapa kali perwakilan masyarakat mendatangi kantor PW DMI JABAR dan berkirim surat permohonan audiensi, sebagaimana tercatat pada; 12 Mei 2025, 26 Mei 2025, 22 dan 23 Juli 2025, namun tidak ada tanggapan dari DMI JABAR.

Puncaknya pada 19 Juni 2025, terjadi musyawarah bersama antara tokoh masyarakat kaum, perwakilan DMI JABAR dengan Kemenag Karawang serta Pemda Karawang melalui Kabag Kesra dan Asda. Dalam musyawarah tersebut terjadi kesepakatan, dimana DMI JABAR melalui Ahmad Rizal (Wakil Sekretaris DMI JABAR) akan mengajukan proses pencabutan SK DKM Masjid Agung Karawang, juga mengembalikan pengangkatan dan penetapan ketua DKM selanjutnya oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan regulasi.

Keputusan Menteri Agama Nomor 394 tahun 2004, tentang Penetapan Status Masjid Wilayah dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ/802 Tahun 2014, tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid, merupakan bentuk regulasi yang menjadi payung hukum bagi eksistensi pengelolaan masjid.

Regulasi ini juga menjadi salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah dalam memakmurkan masjid (Qs.At-Taubah:18). Dalam regulasi tersebut terdapat pemahaman bahwa ormas keagamaan apapun boleh mengelola dan menetapkan DKM Masjid, kecuali Masjid Negara, Masjid Nasional, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar dan Masjid Jami’, karena semua itu menjadi kewenangannya Pemerintah.

Maka dengan terbitnya SK Bupati Karawang No: 100.3.3.2/Kep.382-Huk/2025, tentang penetapan Masjid Agung Karawang sebagai Masjid Kabupaten dan SK Bupati Karawang No: 100.3.3.2/Kep.383-Huk/2025 tentang Penetapan Pengurus Masjid Agung Karawang Periode 2025- 2029, H.Zeni Zaelani sebagai ketua DKM Masjid Agung, menjadi putusan final dalam mengakhiri polemik tentang siapa yang sah secara legal-formal dalam mengemban tugas mengelola DKM Masjid Agung Karawang.

Oleh karena itu, dengan terbitnya SK Bupati tersebut menjadi keputusan yang dapat menghilangkan dan menggugurkan polemik yang selama ini berkembang. Sebagaimana kaidah, hukmul hakim yarfa’ul khilaf, keputusan pemimpin (Pemerintah) dapat menghilangkan perbedaan. Selanjutnya bagaimana semua pihak dapat membuka hati dan fikiran untuk menerima dan mematuhi apa yang menjadi keputusan Bupati Karawang sebagai bentuk kewajiban mentaati Ulil Amri (Qs.An-Nisa: 59).

Penulis: Ahmad Nahrowi