Beranda Headline Melamar Kerja Pakai Ijazah Palsu, Hati-Hati Denda dan Penjara!

Melamar Kerja Pakai Ijazah Palsu, Hati-Hati Denda dan Penjara!

32
Ijazah palsu
Ilustrasi Interview (Foto: Istock)

beritapasundan.com – Melamar kerja menggunakan ijazah palsu bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga melanggar hukum. Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, pelaku pemalsuan dokumen, termasuk ijazah, dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berujung pada denda hingga hukuman penjara.

Pemalsuan ijazah kerap digunakan untuk mendapatkan pekerjaan yang mensyaratkan kualifikasi tertentu. Namun, praktik ini dapat dikenai Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal enam tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenai denda dalam jumlah yang signifikan.

Baca juga: Pasutri di Karawang Diserang Ratusan Tawon Vespa, Istri Pingsan

Tak hanya pemalsu, pihak yang dengan sengaja menggunakan ijazah palsu untuk melamar kerja juga dapat dijerat hukum. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dan proses seleksi tenaga kerja di Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur menggunakan ijazah palsu demi keuntungan sesaat. Perusahaan juga diharapkan meningkatkan sistem verifikasi dokumen pelamar kerja agar praktik ini dapat diminimalisir.

Baca juga: Tim IPB Identifikasi 96 Spesies Kupu-Kupu di Pegunungan Sanggabuana

Menggunakan ijazah palsu tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga mencoreng integritas lembaga pendidikan serta dunia kerja. Kesadaran semua pihak diperlukan untuk menghentikan tindakan melanggar hukum ini. (*)