
KARAWANG- Bawaslu Karawang memberikan alarm kepada semua pihak untuk tidak menggunakan politik SARA.
Selain itu Bawaslu Karawang juga meminta ASN untuk menjaga netralitas sebagai abdi negara.
Kordiv P2HM Bawaslu Karawang Ade Permana mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kampanye terdapat beberapa batasan.
Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada, JMM Blusukan Datangi Masyarakat Pelosok Karawang
“Hal yang perlu kita batasi adalah politik SARA. Kepada pendukung calon hal ini sangat penting untuk menjaga kerukunan walaupun berbeda pilihan,” tuturnya.
Lebih Lanjut Ade mengatakan, kepada ASN harus menjaga netralitas, karena saat ini sudah penetapan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Karawang serta Bupati Karawang sudah melakukan cuti tanggal 25 September 2024 hingga akhir masa tahapan kampanye.
“Kami mengimbau kepada pendukung dan ASN untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Karawang dan ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada Kabupaten Karawang tahun 2024,”tutupnya.













