Beranda Headline Masih Mangkrak, Kejari Soroti Proyek Puskesmas Karawang Kota

Masih Mangkrak, Kejari Soroti Proyek Puskesmas Karawang Kota

35

BEPAS, KARAWANG – Dalam suatu kesempatan Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan DPRD Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu, Dinas Kesehatan (Dinkes) kepada Komisi III sempat berdalih, jika terlambatnya proses penghapusan aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang sebagai penyebab keterlambatan proses pengerjaan proyek pembangunan Puskesmas Karawang Kota.

Meski kemudian, sempat dipaksakan pengerjaannya, proyek pembangunan Puskesmas itu pun pada akhirnya tidak rampung atau tidak bisa selesai tepat waktu sesuai kontrak.

Melihat kondisi tersebut, Dinkes pun memutuskan melakukan addendum atau perpanjangan masa kontrak kepada pihak pelaksana, selama 50 hari kedepan atau tepatnya sampai tanggal 8 Februari 2020 esok. Dengan harapan pembangunan Puskesmas dapat diselesaikan.

Tak ayal, keputusan Dinkes ini mendapat sorotan banyak pihak. Termasuk juga pihak Kejaksaan Negeri Karawang.

Pemerhati politik dan pemerintahan, H. Asep Agustian, SH. MH., kepada beritapasundan, menerangkan dan memaparkan pengertian istilah addendum itu sendiri dalam suatu surat kontrak atau surat perjanjian. Dan dasar hukum sabab musabab dilakukannya addendum.

Dijelaskan Asep, Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam Pasal 55 disebutkan, boleh suatu pekerjaan dilakukan addendum, karena adanya kahar.

Di mana dalam beberapa poin di Pasal 55 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dengan tegas disebutkan bahwa:

1.Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan,

2. Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak,

3. Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Kontrak disebabkan keadaan kahar dapat melewati Tahun Anggaran.

4. Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar diatur dalam Kontrak.

Addendum; istilahnya dalam kontrak atau surat perjanjian, berarti tambahan klausul atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya, namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.

Sementara Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan, sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Nah ini kan tidak ada kahar atau force majeure, kok tiba-tiba di addendum. Jelas ini sudah menabrak Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” jelas Asep menerangkan.

Sehingga dirinya tidak habis pikir dengan keputusan Dinkes yang berani-beraninya mengaddendumkan mangkraknya proyek pembangunan Puskesmas Kota tersebut.

“Ini Dinkesnya tidak mengerti regulasi atau memang ada unsur kesengajaan? Walau pun mengerti isi Perpres Nomor 16 Tahun 2018.”, ucapnya saat itu.

Sementara itu, ditemui terpisah, Kejaksaan Negeri Karawang mengungkapkan jika pihaknya saat ini masih sedang melakukan inventarisir permasalahannya terlebih dahulu.

“Ada gak kesengajaan di dalamnya?,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Zico Estrada yang ditemui tvberita di ruang kerjanya, Kamis (6/2).

Menurut Zico, dari informasi yang didapatkan pihaknya, ada 5 pembangunan Puskesmas di Kabupaten Karawang di tahun 2019 lalu. Dan konon katanya, yang 4 Puskesmas sudah selesai, sementara sisanya yaitu Puskesmas Karawang Kota, yang sampai hari ini meski sudah dilakukan addendum masih juga belum selesai, dengan progres pembangunan mencapai kurang lebih 60-70 persen.

“Katanya, ini baru katanya, 4 selesai dan satu lagi Puskesmas Kota yang kalau saya sempat lihat-lihat, progres pembangunannya baru antara 60-70 persen,” ujar Zico mengungkapkan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari informasi yang didapatnya, diketahui jika addendum yang diberikan pihak Dinas Kesehatan kepada pelaksana proyek pembangunan itu selama 50 hari dan akan habis pada tanggal 8 Februari 2020.

Oleh karenanya, dikatakan Zico, Kejaksaan akan menunggu sampai masa addendum selesai, baru kemudian akan menindaklanjuti permasalahan dugaan mangkraknya proyek pembangunan tersebut.

“50 hari nya akan habis di tanggal 8 Februari besok, Sabtu ini, saya akan tunggu dulu masa addendum tersebut selesai, kemudian saya akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan Provisional Hand Over (PHO)-nya, untuk kemudian kita akan lakukan pengecekan satu persatu Puskesmas tersebut ke lapangan,” tandasnya.

Menurut Zico, pihaknya hanya ingin bertanya akan kesanggupan pihak kontraktor sampai di mana.

“Karena intinya saya mau kontraktornya ini menyelesaikan pekerjaan. Ini uang negara dan hasilnya harus bermanfaat bagi masyarakat Karawang, dan kalau pekerjaan itu saya Sidik berarti pekerjaan itu akan berhenti 100 persen dan di-police line, tidak boleh dilanjut sebagai barang bukti, tentunya ini lebih tidak terhormat lagi,” kata Zico menegaskan.

Diketahui sebelumnya, pembangunan gedung Puskesmas Karawang Kota menelan biaya sebesar Rp 6,237 Miliar dari anggaran APBD Kabupaten Karawang tahun 2019.

Dalam plang proyek yang terpampang diketahui pula, proyek pekerjaan tersebut harus selesai dalam 180 hari kalender, sejak kontrak ditandatangani oleh CV. Multi Cipta Sejahtera, tanggal 18 Juni sampai 20 Desember 2019. (Nna/kie)