Beranda Headline Masalah RPJMD Karawang Bukan Sekadar Soal Copy-Paste, Tapi…

Masalah RPJMD Karawang Bukan Sekadar Soal Copy-Paste, Tapi…

20

BEPAS, KARAWANG – Pemerhati Politik dan Pemerintahan yang juga Sekretaris Angkatan Muda Indonesia Bersatu (AMIB) Kabupaten Karawang, Adv. Komarudin, SE., SH, mengatakan jika substansi terpenting dari permasalahan RPJMD bukan hanya soal copy paste-nya saja.

Namun menurutnya, ada hal lain yang justru jauh lebih penting yaitu penjabaran visi misi Bupati dan Wakil Bupati Cellica-Jimmy yang kemudian melahirkan RPJMD.

Di mana penyusunannya dilakukan dengan menggunakan data-data yang mendasar yang diambil dari Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Karawang.

Pertanyaannya kemudian, apakah KLHS dan RDTR ini sudah menjadi produk hukum yang resmi.

Maka inilah permasalahannya, KLHS dan RDTR ini seharusnya sudah menjadi sebuah produk hukum, namun sampai hari ini tidak ada kejelasan dan belum masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

“Artinya KLHS dan RDTR ini belum bisa dipergunakan sebagai data yang berkekuatan hukum. Dan yang menjadi pertanyaan adalah RPJMD yang disusun tanpa KLHS dan RDTR yang tidak jelas ini, nantinya akan seperti apa? Jadi RPJMD ini tidak jelas juga karena data-data mendasarnya pun tidak jelas,” kata Komarudin menerangkan.

Menurut Komarudin, Tolok ukur keberhasilan pemerintahan itu ada di RPJMD, jika terealisasi boleh dikatakan berhasil.

Baca juga: RPJMD Karawang Masih Kabupaten Tidore, Konsultan: Ini Kelalaian Bappeda

RPJMD bersifat vital dan sebagai parameter keberhasilan pembangunan dan keberhasilan pencapaian masa kepemimpinan lima tahun Cellica-Jimmy.

“Parameternya di RPJMD, Kalau RPJMD nya saja tidak beres berarti ada ketidakberesan di pemerintahan tersebut,” ujarnya.

Dewan pun menurut Komarudin, bahkan seperti tidak memahami alur-alur tentang rangkaian pembangunan di Karawang.

“Soal RPJMD di-copas, yang waktu itu membahas, kok sampai lolos? Lalu pertanyaannya adakah pembahasan RPJMD, di mana RPJMD ini pembahasannya pasti melibatkan seluruh dinas terkait. Pembahasannya seperti apa, kenapa bisa lolos, dibahas tidak sih,” tanyanya.

Terkait RDTR, Komarudin pun mengungkapkan, AMIB sendiri sudah menyoroti permasalahan tersebut dan bahkan pihaknya pun sudah pernah melaporkan adanya dugaan penyimpangan kaitan anggaran RDTR kepada pihak Kejaksaan, namun pada faktanya sampai hari ini tidak ada tindaklanjut.

“Setiap tahun anggaran RDTR itu ada, bahkan total yang kami akumulasikan sejak tahun 2013 sampai 2015 lalu anggaran tersebut mencapai Rp11 Miliar dan bahkan diduga ada dobel anggaran dengan bantuan dari Propinsi. Dan sampai hari ini, bahkan diduga sampai puluhan miliar dan belum jelas realisasi RDTR tersebut,” ungkapnya gamblang. (nna/kie)