BEPAS, KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi akan melaksanakan rapat Pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Bekasi pada pemilihan Umum tahun 2019, bertempat di Hotel Horison Bekasi, Rabu malam (14/08/2019) pukul 18.30 wib,
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengungkapkan saat dikonfirmasi beritapasundan.com, bahwa rapat pleno ini menyusul diberikannya salinan putusan dari Mahkamah Konsitusi (MK) kepada KPU Kota Bekasi pasca dibacakan putusan tanggal 8-9 Agustus 2019.
“KPU RI mengeluarkan intruksi salinan yang tanggal 8-9 Agustus 2019 untuk Kabupaten / Kota agar segera melaksanakan rapat pleno penetapan 5 hari setelah salinan diunggah di halaman web KPU RI,” ungkap Nurul Sumarheni di kantor KPU Kota Bekasi.
Selanjutnya, kata Nurul, tanggal 12 Agustus salinan tersebut sudah diunggah di web KPU RI, namun tahun ini berbeda dengan tahun dulu yang langsung menerima hasilnya secara fisik, karena sekarang sudah berdasarkan system online.
“Artinya KPU Kota Bekasi memiliki waktu 5 hari sejak tanggal 12 agustus di unggah sampai tanggal 17 Agustus. Tapi untuk mempercepat rapat pleno, kita adakan lebih awal, setelah itu rencananya akan kita kirim hasil rapat pleno ke Gubernur Jabar, lalu ditembuskan ke Walikota Bekasi.
“Di kegiatan pleno nanti akan ditetapkan perolehan kursi dari masing-masing Partai Politik disetiap daerah pemilihan .Kemudian, akan ditetapkan nama-nama caleg DPRD Kota Bekasi yang terpilih disetiap dapil,” bebernya
Menurutnya, ada keterlambatan pelantikan, karena pada saat penetapan suara, ada upaya banding gugatan ke MK, dan itu dilakukan dua partai, yakni Golkar dan PPP.
“Pada akhirnya putusan MK, kedua Partai Golkar dan PPP di tolak dengan alasan dalil-dalilnya tidak memenuhi unsur adanya penggeseran suara. Kemudian tidak ada koreksi dari putusan awal, hingga bisa menjadi dasar untuk penetapan perolehan suara.”tutur Nurul Sumarheni. (ais/kie)