Beranda Headline Majelis Hakim PN Karawang Minta Sengketa Hukum Ibu dan Anak Damai

Majelis Hakim PN Karawang Minta Sengketa Hukum Ibu dan Anak Damai

32
Pn karawang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang meminta sengketa hukum ibu dan anak terkait pemalsuan surat waris berakhir damai (Foto: Istimewa/net.)

KARAWANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang meminta sengketa hukum ibu dan anak terkait pemalsuan surat waris berakhir damai.

Permintaan ini dilontarkan karena Hakim melihat, kedua orang yang bersangkutan memiliki hubungan darah.

Terdakwa dari kasus ini adalah Kusmayati, yang merupakan ibu kandung dari pelapor Stephanie Sugianto.

Baca juga: Digelar Meriah, DTA Bidayatul Hidayah Kembali Luluskan Belasan Santri

Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani dengan Hakim Anggota, Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana memiliki kedua belah pihak untuk menurunkan ego masing-masing.

Hakim juga mengingatkan kepada pelapor, untuk merenungi pengorbanan Kusmayati sebagai seorang ibu kandung yang telah merawat dan membesarkan.

“Apapun alasannya, saya minta saksi pelapor untuk berdamai dengan ibu yang sudah melahirkannya. Saya sampaikan ini untuk kebaikan semuanya,” tegas Nelly saat Sidang di PN Karawang pada Senin, 24 Juni 2024.

Dalam hal ini, Stephani Sugianto melaporkan terdakwa (ibunya) karena melakukan pemalsuan tanda tangan (surat keterangan waris). Akibat dari pemalsuan tersebut saksi pelapor Stephanie Sugianto dirugikan.

Menurut Nelly, terjadi kesalahpahaman sehingga menyebabkan sengketa yang berujung di pengadilan.

“Apakah saksi memaafkan ibu kandung sendiri dan tidak harus masuk pengadilan. Ruang perdamaian harus dibuka agar perkara ini bisa selesai,” katanya.

Sementara itu, saksi pelapor Stephanie Sugianto mengaku telah memaafkan ibunya. Hanya saja, terdakwa enggan terbuka kaitan aset bersama (saat ayahnya masih hidup) sehingga ia pun melaporkannya ke pengadilan negeri.

“Saya mau berdamai dengan syarat saya minta list atau daftar aset ayah saya. Hak saya sebagai anak harus tau aset itu. Tapi itu tidak diberi oleh ibu saya, jadi ada apa?,” tanya dia.

Baca juga: Ragam Promo Menarik di HUT ke-479 Jakarta, Transportasi, Wisata dan Kuliner

Ia mengatakan, tidak memiliki keinginan untuk warisan peninggalan sang ayah. Namun ia bingung lantaran Kusmayati memalsukan tandatangan dirinya.

Stephanie mengklarifikasi tidak meminta warisan sepeserpun, karena sebelumnya dikabarkan ia meminta 300 milyar.

Ia menggarisbawahi, yang dia inginkan hanyalah keterbukaan ibunya. “Ingin ibu terbuka dan tidak dimanfaatkan orang lain,” tutupnya. (*)