BEPAS, KARAWANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang dalam waktu dekat akan meluncurkan aplikasi SIPELAPOR.
Sekertaris DP3A Karawang, Amid Mulyana mengatakan, aplikasi SIPELAPOR bertujuan mempermudah laporan penanganan kasus kekerasan yang menimpa kaum perempuan dan anak. Setelah adanya laporan dari korban, maka, pihaknya akan langsung merespon dan menindaklanjuti dengan cepat.
“Rencananya akhir tahun 2019, aplikasi SIPELAPOR bisa dipergunakan. Aplikasi ini setelah mendapat laporan, kami langsung mendatangi korban kekerasan dengan membawa psikolog dan relawan. Karena hanya psikolog yang bisa menassement korban,” kata Amid saat diwawancarai di kantornya, Selasa (1/10/2019) pagi.
Amid melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pemulihan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak.
Kalau korban tidak puas dan meminta pelaku dilaporkan ke kepolisian, pihaknya akan bantu memfasilitasi. Namun sebelumnya berikan konsekuensi hukum, karena kebanyakan pelakunya merupakan orang sekitar.
Seperti kasus seorang balita berusia 4 tahun, diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan seorang kakek berinisial SW (60) di Kecamatan Batujaya Karawang, Minggu (8/9). Serta kasus pencabulan yang dilakukan DS (47) bapak kandung terhadap anaknya sendiri di Kecamatan Telukjambe Barat. (cr2/dhi)