KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Cikungunya, menyusul peningkatan signifikan kasus pada tahun 2025.
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Bupati Karawang menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1228/Dinkes tentang Kewaspadaan Peningkatan Kasus dan Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD dan Cikungunya Tahun 2025.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang, dr. Endang Suryadi, menjelaskan bahwa kewaspadaan ini diberlakukan karena tren kasus menunjukkan peningkatan tajam sejak Maret dan April 2025.
Baca juga: Kabar Baik! Batas Usia dalam Loker Resmi Dihapus
“Pada periode tersebut, kasus DBD tembus lebih dari 500 kasus hanya dalam satu bulan. Sementara data Mei masih direkap, namun diperkirakan tetap berada di angka ratusan. Ini sudah menjadi alarm kuat untuk mencegah potensi KLB,” ujarnya.
Endang menegaskan bahwa meskipun status KLB belum ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat, langkah pencegahan sudah mulai diambil secara proaktif.
“Jika sudah masuk status KLB, penanganan menjadi jauh lebih kompleks. Karena itu, kita harus bertindak dari sekarang,” jelasnya.
Menurut Endang, kasus DBD dan Cikungunya banyak ditemukan di wilayah padat penduduk seperti kawasan perkotaan dan kompleks perumahan. Tempat-tempat penampungan air seperti kaleng bekas, botol, hingga tempat minum burung menjadi lokasi favorit nyamuk untuk berkembang biak, terlebih saat musim hujan.
“Genangan air yang tidak cepat kering memungkinkan jentik nyamuk berkembang menjadi nyamuk dewasa dalam 7-10 hari,” terangnya.
Untuk mengantisipasi penyebaran DBD dan Cikungunya, Dinas Kesehatan Karawang kini menggencarkan edukasi melalui kampanye pencegahan 5M: Menguras, Menutup, Mendaur ulang, Memantau tempat penampungan air, dan Menghindari gigitan nyamuk.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pengobatan jika mengalami gejala seperti demam tinggi, bintik merah, atau mimisan.
Baca juga: Hasil RUPS, Indosat Bakal Bagikan Dividen 2,67 Triliun ke Pemegang Saham
“Jika terlambat ditangani, DBD bisa berkembang menjadi Dengue Shock Syndrome (DSS), bentuk paling parah dari penyakit ini, yang ditandai tekanan darah drastis menurun, kulit lembap dan dingin, hingga potensi gagal organ bahkan kematian,” jelas Endang.
Dengan diterbitkannya surat edaran dan digencarkannya kampanye pencegahan, Dinkes Karawang berharap partisipasi aktif masyarakat bisa mencegah status KLB DBD dan Cikungunya di wilayah Karawang pada tahun 2025. (*)














