Beranda Headline Limbah Industri Cemari Cilamaya, DPRD Jabar Geram

Limbah Industri Cemari Cilamaya, DPRD Jabar Geram

78

BEPAS, KARAWANG – Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Fraksi Partai Gerindra, Ihsanudin, mengaku prihatin atas prilaku industri-industri yang kerap membuang limbah sembarangan dan mencemari lingkungan di aliran Sungai Cilamaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

 

“Saya sebagai orang Karawang merasa perihatin dan marah melihat prilaku mereka (Industri) yang masih membuang limbah sembarangan dan mencemari lingkungan. Pencemaran ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun,” kata Ihsanudin kepada Berita Pasundan, Kamis (19/9).

Parahnya lagi, lanjut Politisi Partai Gerindra ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Subang, dan Purwakarta, serta Gubernur Jawa Barat seolah membiarkan hal ini terjadi berlarut-larut.

“Segera dong ambil tindakan tegas, bila perlu pidanakan dan jatuhkan denda agar industri-industri pencemar lingkungan ini kapok. Pemerintah harus hadir, melayani dan memberikan manfaat langsung sehingga lingkungan kita bebas dari pencemaran industri nakal !,” sesalnya.

Dikatakan Ihsanudin, Bendungan yang mengairi lahan pesawahan seluas kurang lebih 2.926 hektar yang membentang antara Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang dan Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, tercemar oleh limbah industri yang berasal dari hulu Sungai Cilamaya, dan sudah bertahun-tahun tidak ada penanganan konkret.

Aliran sungai ini secara kasat mata berwarna hitam, berbuih dan mengeluarkan bau tidak sedap. Sementara sebagian masyarakat setempat menggunakan air sungai tersebut untuk kebutuhan mandi dan buang air, lanjutnya.

Selain itu, deretan sungai arah barat, timur, selatan sampai ujung laut pun tercemari limbah. Dan tentu saja, Bisa dipastikan ketika pesisir laut tercemari limbah ini berdampak pada penghasilan ikan bagi para nelayan di sekitar Cilamaya, Karawang.

Oleh sebab, Ihsanudin menegaskan, pihak perusahaan pantas membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup terhadap semua masyarakat yang terkena dampak.

“Selain harus memperbaiki unit pengolahan limbah milik mereka, sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan; memulihkan fungsi lingkungan hidup, dan atau menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup,” pungkasnya memaparkan. (nna/dhi)