Beranda News Lewat Operasi Lodaya, Polisi Berhasil Ringkus 19 Pelaku Curanmor

Lewat Operasi Lodaya, Polisi Berhasil Ringkus 19 Pelaku Curanmor

19

KARAWANG – Sebanyak 19 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan polisi melalui Operasi Jaran Lodaya Polres Karawang.

Dari ke 19 pelaku, 2 di antaranya ialah residivis kasus serupa. Mereka diamankan dari berbagai tempat di Karawang.

“Dari 19 pelaku terdapat 4 orang sebagai penadah. Di samping itu sebagian besar mereka ini warga Karawang, ada juga pelaku dari Bekasi dan Subang,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat menggelar press release di Mapolres Karawang, Jumat (4/3/2022).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah kendaraan R2 sebanyak 40 unit, R4 5 unit, 9 unit hp dan 4 senjata tajam.

Lanjut Aldi, untuk 2 residivis inisial AZ dan RW, terpaksa ditembak polisi lantaran melawan saat akan ditangkap. “Ini kita lakukan tindakan tegas terukur, karena pada saat kita tangkap mereka mencoba melarikan diri,” imbuh Aldi.

Dijelaskannya, para pelaku ini bukanlah sindikat besar. Mereka bergerak dalam kelompo-kelompok kecil.

“Jadi kalau untuk kelompok ini menang mereka terpisah-pisah. Bukan pelaku sindikat besar. Melainkan memang baik sendiri ataupun beberapa orang saja,” teranh Aldi.

Dalam menjalankan aksinya, kata Aldi, mereka melakukannya di pemukiman-pemukiman, kemudian di kontrakan atau kos-kosan. “Kalau untuk R4 mereka gunakan kunci palsu,” paparnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KIHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. “Serta pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun untuk penadahnya,” tandas Aldi. (kii/ddi)