
KARAWANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika menggelar aksi di depan kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Karawang pada Kamis, 13 Maret 2025. Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan lambannya pelayanan pengurusan sertifikat tanah.
Direktur Umum LBH Arya Mandalika, Silvan Daniel Sitorus, menegaskan bahwa kedatangan pihaknya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan. Ia menyebut, banyak laporan mengenai pelayanan BPN Karawang yang dinilai lambat dan tidak transparan.
Baca juga: Polemik LPK Galuh Berkarya: DPRD Karawang Upayakan Solusi bagi Peserta Magang
“Kami datang atas dasar keluhan masyarakat yang merasa dipersulit dalam pengurusan sertifikat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki uang. Selain itu, dugaan pungli di BPN Karawang semakin marak, membuat masyarakat kesulitan mendapatkan haknya,” ujar Daniel.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan penerbitan sertifikat tanah di wilayah yang diduga merupakan tanah negara, yang kini digunakan untuk pembangunan Perumahan Cluster Kayana.
Menurut Daniel, praktik jual beli tanah negara adalah pelanggaran hukum yang serius. “Tanah negara tidak boleh diperjualbelikan atau disertifikasi. Jika ada oknum yang membenarkan hal tersebut, berarti ada indikasi penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
BPN Karawang Tak Beri Tanggapan
Sebelum melakukan aksi, LBH Arya Mandalika mengaku telah beberapa kali mendatangi kantor BPN Karawang, bahkan meminta bantuan Komisi I DPRD untuk memfasilitasi audiensi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak BPN Karawang tidak pernah hadir.
“Kalau memang tidak bersalah, seharusnya datang dan memberikan klarifikasi. Namun hingga saat ini, tidak ada satupun perwakilan BPN yang menemui kami,” ujar Daniel dengan kecewa.
LBH Arya Mandalika berencana membawa permasalahan ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk melaporkannya kepada Menteri ATR/BPN. Daniel menegaskan pihaknya akan terus mengawal isu ini demi mencegah berkembangnya dugaan korupsi di BPN Karawang.
Baca juga: Sampah Menumpuk 14 Meter, Akses ke TPA Jalupang Terendam Air
“Kami siap membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, hingga Mabes Polri jika tidak ada penyelesaian di tingkat daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Bagian Keamanan BPN Karawang, Karsim Zaenal M, menjelaskan bahwa pada saat aksi berlangsung, Plt Kepala BPN Karawang, bagian sengketa, dan seksi penerbitan sedang dinas di luar kota.
“Mereka sedang bertugas di Bandung, dan kami hanya menjalankan instruksi untuk menerima tamu dengan baik,” terangnya. (*)