
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merilis capaian layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025. Hingga 15 Desember 2025, tercatat sebanyak 3.445 penerbitan layanan keimigrasian WNA di wilayah Karawang dan Purwakarta.
Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa target kinerja layanan keimigrasian WNA pada tahun 2025 sebanyak 4.343 layanan. Dari target tersebut, realisasi mencapai 79,30 persen.
Baca juga: 12 Hari Nonstop, Bazar Festival Karawang Maju Hadirkan 100 Tenan UMKM Karawang
“Sampai dengan 15 Desember 2025, capaian layanan keimigrasian WNA kami mencapai 3.445 penerbitan. Mayoritas WNA yang mengajukan layanan berasal dari Republik Rakyat China, Korea Selatan, dan Taiwan,” ujar Andro saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, jenis layanan keimigrasian WNA yang diberikan meliputi perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK dan VOA), alih status ITK ke ITAS, ITAS baru, perpanjangan ITAS, alih status ITAS ke ITAP, perpanjangan ITAP, MERP, AFFIDAVIT, SKIM, hingga perubahan data keimigrasian.
Dari seluruh layanan tersebut, permohonan terbanyak berasal dari WNA yang mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK dan VOA) dengan jumlah 1.189 pemohon. Disusul perpanjangan ITAS sebanyak 992 pemohon, ERP/MERP tidak kembali sebanyak 331 pemohon, EPO KITAS sebanyak 285 pemohon, serta alih status ITK ke ITAS sebanyak 187 pemohon.
Selain layanan administrasi, Kantor Imigrasi Karawang juga mencatat capaian signifikan dalam kegiatan intelijen dan penindakan keimigrasian WNA. Dari target 126 kegiatan, realisasi mencapai 204 kegiatan atau sebesar 161,9 persen.
“Kegiatan intelijen dan penindakan keimigrasian WNA meliputi operasi intelijen, operasi mandiri dan gabungan, kegiatan TIMPORA, penyidikan tindak pidana keimigrasian, hingga tindakan administratif keimigrasian,” jelasnya.
Baca juga: Sepanjang 2025, Imigrasi Karawang Layani 46 Ribu Lebih Permohonan Paspor WNI
Sepanjang 2025, pihak Imigrasi Karawang mencatat 13 kasus pendetensian, 12 deportasi, dan 1 pemindahan WNA. Para WNA tersebut berasal dari berbagai negara, antara lain Korea Selatan, China, Bangladesh, Pakistan, Malaysia, Jerman, Singapura, dan India.
“Kasus yang kami tangani meliputi overstay, masuk tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), serta penyalahgunaan izin tinggal. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum keimigrasian WNA,” pungkas Andro. (*)













