Beranda News Launching Dokumen GDPK, Bupati Aep: Semua OPD di Pemda Karawang Harus Kompak

Launching Dokumen GDPK, Bupati Aep: Semua OPD di Pemda Karawang Harus Kompak

46
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh melaunching Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK)

KARAWANG – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Karawang melaunching dokumen Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK).

Setelah melalui perjalan panjang, akhirnya dokumen GDPK tersebut rampung dan di launching langsung oleh Bupati Karawang, Aep Saepulloh pada Kamis, 14 Desember 2023.

GDPK sendiri adalah dokumen yang berisi 5 pilar tentang pembangunan kependudukan. Dalam merancang dokumen ini, DPPKB Karawang bekerja sama dengan akademisi dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang.

5 pilar tersebut meliputi Pengendalian Kuantitas Penduduk, Peningkatan Kualitas Penduduk, Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pembangunan Keluarga dan Pengembangan Database Kependudukan.

Baca juga: Dinas PRKP Karawang Sebut dari 440 Perumahan, 229 Telah Serahkan Fasos Fasum

Bupati Karawang, Aep Saepulloh menyampaikan, dokumen GDPK ini menjadi rujukan bagi Pemerintah Daerah dalam menata penduduk sebagai pondasi pembangunan Kabupaten Karawang.

“Dalam menjalankan dokumen GDPK ini, semua OPD di Pemda Karawang harus kompak. Tidak ada ego sektor, semua harus kerjasama untuk menjadikan Kabupaten Karawang kota yang maju,” ujarnya.

Sekretaris DPPKB Karawang, Imam Alhusaeri Bahanan menambahkan, lebih lanjut GDPK ini akan diuraikan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan menjadi acuan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Setelah launching, kami akan menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati, sehingga nanti harapannya semua pilar yang tertuang dalam dokumen GDPK bisa dijalankan oleh seluruh dinas terkait,” tambahnya.

Baca juga: Dinilai Sepelekan Pekerjaan, Pimpinan DPRD Karawang Sentil Pegawai Dinas Pertanian

Di samping itu, Sekretaris BKKBN Provinsi Jawa Barat, Irfan Indirastono mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam penyusunan dokumen GDPK ini.

Kata Irfan, penyusunan ini sesuai dengan amanat Perpres no 153 tahun 2014, dimana semua Kabupaten/Kota di Indonesia harus menyusun dokumen GDPK yang berisikan 5 pilar.

Saat ini, dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat baru 14 daerah yang sudah menyusun GDPK, salah satunya adalah Kabupaten Karawang.

“Kami mendorong untuk GDPK ini menjadi peraturan bupati, agar GDPK menjadi dasar bagi dinas-dinas lain untuk menjalankan program pembangunan kependudukan di daerahnya,” pungkasnya.