BEPAS, GARUT – Bejat, YS (44) tega memaksa anak kandungnya sendiri berhubungan badan sampai hamil tujuh bulan.
Kuli bangunan warga Kecamatan Malangbong, Garut ini ditangkap setelah polisi menemarima laporan dari masyarakat yang mencurigai tingkah laku korban.
“Ada laporan dari masyarakat. Setelah kami tindak lanjuti, ada dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh bapak terhadap anak kandungnya sendiri,” kata Kapolsek Malangbong, Iptu Abusono.
Berbekal laporan ini, polisi bergerak cepat. YS langsung diamankan personel kepolisian.
Kini, kasus pencabulan itu sudah ditangani kepolisian dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut. (bp/fzy)