Beranda Headline Kubu Kang Uyan Sebut Konfercab Ulang di Ponpes Asshiddiqiyah Acara Muludan

Kubu Kang Uyan Sebut Konfercab Ulang di Ponpes Asshiddiqiyah Acara Muludan

341
Peserta Konfercab PCNU Karawang ke-XXI di Ponpes Asshiddiqiyah, Cilamaya (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Konfercab ulang yang digelar di Ponpes Asshidiqiyah Cilamaya, Karawang pada Sabtu (12/11) kemarin, nampaknya semakin memantik kegaduhan di tubuh PCNU Karawang.

Konfercab ulang itu sendiri menetapkan Jenal Arifin dan KH. Zubair Wasith sebagai Ketua Tanfidziyah dan Rois Syuriah PCNU Karawang periode 2022-2027.

KH. Ahmad Ruhyat Hasbi, yang sebelumnya terpilih sebagai Ketua Tanfidziyah dalam Konfercab di Ponpes Attarbiyah mengatakan, akan tetap menjalankan roda organisasi sebagaimana mestinya.

Ia menegaskan, bahwa ia bersama kepengurusannya tetap akan menjalankan program kerja PCNU Karawang hasil Konfercab ke-XXI di Ponpes Attarbiyah.

Baca juga: Sah! H Jenal Aripin Nahkodai PCNU Karawang Periode 2022- 2027

Pasalnya, sampai saat ini rekomendasi PWNU Jawa Barat atas hasil Konfercab di Attarbiyah tidak pernah dicabut.

“Ya, kami bersama kepengurusan yang lain akan berjalan seperti biasanya tanpa dipengaruhi oleh gelaran konfercab ulang hari ini. Karena sampai hari ini rekomendasi PWNU belum pernah dicabut,” tutur kang Uyan sapaan akrabnya, Minggu (13/11).

Kamaluddin Abdullah, mantan Sekretaris PCNU Karawang menyatakan, bahwa carateker dan panitia konfercab ulang tidak pernah menginjakkan kaki dan berkomunikasi  dengan pengurus PCNU dan MWCNU yang sah (yang memiliki SK).

Kemudian, MWCNU yang hadir di konfercab ulang juga tidak sah, karena tidak memiliki surat mandat yang ditandatangan Rois, Khatib, ketua dan sekretaris menurut aturan main AD/ART organisasi.

Baca juga: Gus Hasan Resmi Buka Konfercab PCNU Karawang ke-XXI

“Justru kita mempertanyakan, itu MWCNU yang hadir di konfercab Asshidiqiyah MWCNU yang mana? Apakah kehadiran mereka membawa surat mandat yang sah,” tanya Kamaluddin Abdullah.

Menurutnya, udangan konfercab juga seharusnya disampaikan H-5 sebelum penyelenggaran dengan berkas-berkas lengkap yang akan dibahas di konfercab. Karena konfercab merupakan agenda putusan tertinggi dalam organisasi Nahdatul Ulama tingkat cabang, bukan merupakan rapat biasa.

“Konfercab itu agendanya yang pertama adalah mempertanggungjawabkan laporan kepengurusan sebelumnya. Kedua, membahas agenda kerja 5 tahun ke depan mau seperti apa. Ketiga, harus ada bathsul masail. Keempat, adanya rekomendasi-rekomendasi untuk menjawab tantangan kepengurusan ke depan,” katanya.

“Ini konfercab roundown acara juga tidak ada. Saya menilai ini mah acara muludan, bukan gelaran konfercab PCNU,” sindirnya.

“Ya, kita lihat saja apakah PWNU akan mengeluarkan rekomendasi atas penyelenggaraan konfercab yang menurut kami cacat hukum ini,” timpalnya.

Artikulli paraprakSah! H Jenal Aripin Nahkodai PCNU Karawang Periode 2022- 2027
Artikulli tjetërAktivis Muda NU Karawang Klaim Konfercab At-Tarbiyah Sah Secara Hukum