Beranda Headline Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak dan Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren...

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak dan Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Al-Isra Karawang

8
Pelecehan seksual
Kuasa hukum korban pelecehan seksual, Saepul Rohman (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Kuasa hukum korban pelecehan seksual, Saepul Rohman, mengungkapkan adanya dugaan eksploitasi anak di Pondok Pesantren Al-Isra, Majalaya, Kabupaten Karawang. Dugaan tersebut muncul setelah Saepul menerima informasi terkait temuan baru yang merugikan para korban.

“Dari beberapa santri, ada yang diduga mengalami eksploitasi. Mereka dibawa ke beberapa donatur dan dikatakan sebagai anak yatim, padahal sebenarnya tidak. Setelah donatur memberikan sumbangan, uang tersebut diambil kembali saat di pondok,” ujar Saepul pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Majalaya: Enam Santriwati Melapor ke Polisi

Sebagai kuasa hukum, Saepul merasa prihatin dan khawatir bahwa jika kasus ini tidak segera diungkap, korban baru mungkin akan muncul. Ia juga meyakini masih ada korban pelecehan seksual lain yang belum berani bersuara.

“Saya khawatir jika tidak ada tindakan tegas, akan ada korban-korban baru lagi,” lanjutnya.

Saat ini, Saepul menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan cepat. Kuasa hukum juga berkomitmen untuk terus mendampingi korban dan memberikan advokasi hingga kasus ini tuntas.

“Orang tua para santri telah menggelar aksi demo, dan pelaku sempat mengakui perbuatannya. Saat ini, proses pemeriksaan sedang berjalan. Kami meminta keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.

Baca juga: Kenali Perbedaan Pelecehan dan Kekerasan Seksual serta Cara Mencegahnya

Saepul juga menambahkan bahwa sementara ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut dan akan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. “Saya berharap polisi dapat bertindak tegas dan cepat dalam menangani kasus ini,” pungkasnya. (*)