PURWAKARTA- KPU Purwakarta umumkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dinyatakan memenuhi persyaratan setelah melakukan proses penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap:
1 .Hasil Peneitian Administrasi Persyaratan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta sebagai berikut:
https://kab-purwakarta.kpu.go.id/dmdocument/1726288581628.Pu.%20Pengumuman%20Hasil%20Litmin%20dan%20Tangmas.pdf