KARAWANG- KPU Karawang angkat bicara terkait potensi majunya Bupati petahana dalam Pilkada 2024.
Komisioner KPU Karawang Ikmal Maulana menyebut, bahwa ketentuan petahana yang maju pilkada tidak wajib mengundurkan diri. Hal itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
’’Di dalam pasal 70 ayat 3 menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan,” jelasnya saat memberikan sosialisasi pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 yang bertempat di Brits Hotel Karawang, Jumat siang (2/8/24).
Baca juga: KPU Karawang Gelar Sosialisasi Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karawang
Beberapa ketentuan itu di antaranya menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kemudian dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. ’’Kalau mau melakukan kampanye harus mengajukan cuti saat kampanye,” terangnya.
Menurutnya, cuti sebagaimana dimaksud diberikan gubernur atas nama menteri. Selain itu, cuti tersebut harus diberitahukan kepada KPU Karawang.
’’Cuti itu diajukan menteri dalam negeri melalui gubernur saat masa kampanye. Itu setelah ditetapkan sebagai calon,” tuturnya.