
BEKASI- KPU Kabupaten Bekasi mengumumkan sebanyak 230 peserta dinyatakan lulus seleksi wawancara dan terpilih sebagai anggota PPK, serta calon PPK Pengganti.
Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman, Nomor 263/PL.01.1-SD/3216/2022 tanggal 14 Desember 2022
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin menyampaikan, 105 anggota PPK terpilih, terdiri dari 107 orang laki-laki dan 8 perempuan dari 23 kecamatan, akan berlanjut ditetapkan sebagai anggota PPK pada Pemilu 2024.
“Sesuai ketentuan PKPU nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 tentang Pendoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc, maka di setiap kecamatan terdapat 5 calon PPK terpilih dan 5 calon anggota pengganti antar waktu (PAW), ” kata Jajang seperti dilansir dari bekasikab.go.id, pada Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Presiden Jokowi Ingatkan Peran Sentral Bawaslu dalam Membangun Pemilu Berkualitas
Jajang berharap para peserta yang akan ditetapkan mampu menjunjung nilai integritas, jujur dan adil demi mencapai Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Dia juga memberikan peluang kepada para peserta yang belum lolos seleksi untuk mengikuti tes anggota PPS dengan mendaftar di aplikasi SIAKBA tanggal 18 Desember mendatang.
“Kami juga menyampaikan penghargaan kepada warga masyarakat yang telah mendaftar sebagai calon anggota PPK. Bagi pelamar yang belum berhasil menjadi anggota PPK dapat mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dibuka secara online melalui SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc) mulai 18 Desember 2022,” tuturnya.













