beritapasundan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan bahwa calon kepala daerah hanya diperbolehkan memiliki maksimal 20 akun media sosial untuk keperluan kampanye pada Pilkada 2024.
Ketentuan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Ditjen Polpum Kemendagri yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Agustus 2024.
Baca juga: Sejarah Pilkada Langsung di Indonesia: Dari di Pilih DPRD Hingga Dipilih Langsung Masyarakat
“Kebijakan yang kami usulkan mengatur jumlah maksimal akun media sosial, yakni 20 akun untuk setiap jenis aplikasi, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 44,” ungkap Anggota Komisioner KPU RI, August Mellaz, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Penyesuaian aturan terkait kampanye melalui media sosial ini dituangkan dalam Pasal 44 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Baca juga: Panwaslu Karawang Timur Gelar Sosialisasi Netralitas ASN dan PPPK di Pilkada 2024
Sebelumnya, dalam Pasal 47 PKPU Nomor 11 Tahun 2020, telah diatur bahwa partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk kepentingan kampanye. (*)