Beranda Headline KPPN Karawang Dorong Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

KPPN Karawang Dorong Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

16
KPPN karawang
Foto: Ilustrasi

KARAWANG – Pemerintah terus mendorong modernisasi sistem pembayaran APBN seiring perkembangan teknologi digital. Upaya ini bertujuan untuk menghadirkan sistem keuangan negara yang lebih efektif, efisien, transparan, dan aman.

Salah satu langkah modernisasi dilakukan melalui penerapan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit dalam Penggunaan Uang Persediaan.

Sistem ini mengubah pola pembayaran uang persediaan yang semula hanya berbasis tunai menjadi campuran antara pembayaran tunai dan melalui kartu kredit. Program ini mendukung visi pemerintah untuk mewujudkan Cashless Society dalam pengelolaan keuangan negara.

Baca juga: PD IPARI Karawang Gelar Musdalub, Pilih Ketua Baru Periode 2025–2029

Menurut KPPN Karawang selaku Kuasa BUN di daerah, penggunaan KKP membawa sejumlah manfaat penting, antara lain:

  • Mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara.
  • Menekan potensi fraud dalam transaksi manual.
  • Mengurangi biaya dana (cost of fund) akibat idle cash dari uang persediaan.

Hingga Agustus 2025, data monitoring OM SPAN mencatat 116 transaksi KKP dengan nilai Rp899,16 juta. Jumlah ini menurun 6% dibanding periode yang sama tahun lalu (123 transaksi) dan nilai transaksi turun 51% dari Rp1,83 miliar.

Sebagian besar transaksi KKP digunakan untuk belanja operasional dan belanja modal, yakni 105 transaksi (90,5%) senilai Rp763,5 juta (84,9%). Sementara itu, transaksi perjalanan dinas seperti transportasi dan penginapan mencatat 11 transaksi (9%) dengan nilai Rp135,6 juta (15%).

Tiga satuan kerja (satker) pengguna KKP terbanyak di wilayah KPPN Karawang yaitu:

1. Politeknik Kelautan dan Perikanan (PolteKP) Karawang

2. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karawang

3. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang

Namun, dari total 35 satker, baru 17 satker (48%) yang aktif melakukan transaksi KKP. Hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan KKP masih belum optimal.

Baca juga: Bukan Sekadar Yel-Yel, Ini Makna Mendalam Tepuk Sakinah

Tiga Faktor Hambatan Penggunaan KKP

Berdasarkan hasil konfirmasi ke satuan kerja, penyebab utama kurang optimalnya penggunaan KKP antara lain:

1. Budaya cashless belum terbentuk secara menyeluruh di lingkungan satker.

2. Proses penerbitan KKP cukup lama, terutama pada satker dengan pergantian pejabat pengelola keuangan.

3. Kendala dari vendor Digipay Satu, yakni waktu penerimaan pembayaran KKP baru masuk dua hari setelah transaksi, serta adanya biaya tambahan bagi vendor.

Sebagai tindak lanjut, KPPN Karawang terus melakukan sosialisasi dan membangun budaya cashless pada satker, serta berkoordinasi dengan bank penerbit untuk mempercepat proses penerbitan KKP.

Upaya ini diharapkan dapat mempercepat transformasi belanja APBN dan mendukung optimalisasi penggunaan KKP pada seluruh satker lingkup KPPN Karawang. (*)