
beritapasundan.com – Komnas Haji mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran berhaji tanpa antrean, karena hal tersebut berpotensi penipuan dan melanggar ketentuan yang berlaku, terutama setelah adanya aturan terbaru dari otoritas Arab Saudi.
“Jika ada yang menawarkan keberangkatan ke Tanah Suci tanpa antrean dan langsung berangkat, bisa dipastikan itu tidak benar. Haji yang legal dan aman hanya melalui tiga jalur resmi, yaitu haji reguler, haji khusus, dan haji furoda dengan visa mujamalah,” ujar Ketua Komisi Nasional Haji (Komnas Haji), Mustolih Siradj, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Kolaborasi Ekraf dan DPRD Karawang Kuatkan Pemasaran Produk UMKM
Peringatan ini disampaikan menyusul kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menghentikan sementara penerbitan visa umrah dan kunjungan bagi 14 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini berlaku sejak awal April hingga pertengahan Juni 2025, seiring dengan pelaksanaan musim haji yang dijadwalkan berlangsung pada 4–9 Juni 2025.
Dalam daftar tersebut, Arab Saudi menangguhkan visa bagi jemaah dari negara-negara seperti Pakistan, Bangladesh, India, Irak, Sudan, Ethiopia, Tunisia, Yordania, Nigeria, Maroko, Yaman, Aljazair, Mesir, serta Indonesia.
“Arab Saudi menutup akses bagi jemaah umrah dan kunjungan, serta menetapkan 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025 sebagai batas akhir kedatangan jemaah umrah. Seluruh jemaah harus sudah meninggalkan wilayah Saudi pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025,” tambah Mustolih.
Visa umrah dan kunjungan kerap disalahgunakan untuk berhaji secara ilegal. Banyak jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia, yang memasuki Saudi pada bulan Ramadan dan Syawal lalu, lalu sengaja tinggal lebih lama dengan harapan bisa mengikuti prosesi haji tanpa visa resmi.
Menurut Mustolih, hanya jemaah dengan visa haji yang diizinkan memasuki wilayah prosesi haji. Jalur ilegal sangat berisiko, karena selain bertentangan dengan hukum, juga membahayakan keselamatan jemaah dan mengganggu pengaturan yang sudah ditetapkan pemerintah Saudi.
“Saudi kini siaga penuh. Aparat militer dikerahkan, razia besar-besaran digelar, bahkan sweeping dilakukan hingga ke pemukiman untuk mencari pemegang visa umrah dan kunjungan yang menyalahgunakan izin,” jelasnya.
Sanksi bagi pelanggar sangat berat, mulai dari deportasi, denda hingga puluhan juta rupiah, hingga masuk daftar hitam (blacklist) dan dilarang masuk Saudi hingga 10 tahun. Tahun lalu, beberapa warga Indonesia turut ditangkap, termasuk seorang Ketua DPRD di sebuah kabupaten di Jawa yang terlibat pelanggaran aturan haji.
Baca juga: Luapan Air Ganggu Lalu Lintas di Jalan Arteri Galuhmas Karawang, Puluhan Toko Terdampak
Mustolih yang juga pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta menekankan bahwa Arab Saudi sangat serius menjaga keselamatan jutaan jemaah haji. Pada musim haji sebelumnya, lebih dari 1.200 orang dilaporkan meninggal dunia, sebagian akibat kepadatan yang diperburuk oleh kehadiran jemaah ilegal.
Untuk itu, pemerintah Saudi memperketat pengawasan dan menangguhkan sementara penerbitan visa umrah dan kunjungan sebagai langkah preventif. Masyarakat diimbau untuk berhaji secara resmi dan sesuai prosedur agar ibadah berlangsung aman dan sah secara hukum. (*)