BEPAS, PURWAKARTA – PT Jaya Mandiri Gema Sejati sebagai salah satu dealer bengkel dan sparepart dengan nama JG Motor Yamaha yang berada di kawasan Jalan Raya Sadang yang memberikan upah kepada karyawannya dibawah UMK Kabupaten Purwakarta.
Dengan alasan karyawan merupakan karyawan kontrak dan pengupahan dealer tidak pernah memberikan upah sebesar UMK pihak, JG Motor berdalih seluruh dealer memang seperti itu dalam pengupahan karyawannya.
“Buat pengaduan saja ke Disnaker agar nanti ditindak lanjuti, apakah sesuai peraturan atau tidak,” jelas Ragil Sukamto dari Komisi IV DPRD Purwakarta, Selasa (30/7).
(baca juga: Disinggung Upah Dibawah UMK, ini Kata Manajemen JG Motor)
“Pengupahan harus mengikuti UMK kecuali jenis usahanya Garment, apalagi di perjanjian kontraknya untuk nilai upah pihak JG Motor menulis dengan menggunakan pulpen, ini lucu apalagi nilainya jauh dibawah UMK,” ujarnya.
“Kontraknya itu bisa ditinjau ulang, apa isi dari kontraknya, karyawannya silahkan ke Disnaker dengan membawa kontraknya, kalau ada pengaduan juga ke DPRD maka akan ditindak lanjuti oleh Komisi IV,” paparnya.
“Apalagi adanya perbedaan terkait perlindungan karyawan untuk asuransinya, karyawan ada yang menggunakan BPJS ada juga yang menggunakan Asuransi Jiwasraya, ini jelas keliru, JG Motor suruh baca lagi aturan yang ada biar semuanya jelas dan tidak salah,”pungkasnya. (trg/ris)