
KARAWANG – Komisi II DPRD Karawang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang pada Selasa, 11 Februari 2025. Kunjungan ini bertujuan membahas target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk tahun 2025.
Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Natala Sumedha, menyoroti bahwa pencapaian target PAD 2025 sangat bergantung pada pengawasan serta sosialisasi yang dilakukan oleh dinas terkait. Namun, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanpa koordinasi dengan DPRD dinilai dapat menghambat pencapaian target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Baca juga: Warga Cikampek Tua Ditemukan Meninggal di Belakang Rumah, Dugaan Bunuh Diri Diselidiki
“Kami melihat bahwa kebijakan pemangkasan anggaran ini akan berdampak pada pelayanan publik dan pencapaian target PAD 2025. Seharusnya, sebelum dilakukan pemangkasan, TAPD dan Bupati membahasnya terlebih dahulu dengan DPRD,” ujar Natala.
Ia menegaskan bahwa pada akhir tahun 2024, anggaran murni untuk tahun 2025 telah disepakati bersama. Namun, dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025, pemerintah daerah melakukan pemangkasan anggaran tanpa komunikasi yang jelas dengan DPRD.
“Dalam dua kali kunjungan yang kami lakukan, terlihat jelas bahwa efisiensi anggaran ini dapat menimbulkan permasalahan ke depan,” tambahnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Hadiri Kongres XVIII Muslimat NU di Surabaya
DPRD Karawang meminta agar pemerintah daerah lebih transparan dalam proses penganggaran, terutama dalam kebijakan yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan pencapaian PAD 2025. (*)