Beranda Headline Koalisi Masyarakat Sipil Karawang Usulkan 23 Poin Rekomendasi Kebijakan Lawan Covid-19

Koalisi Masyarakat Sipil Karawang Usulkan 23 Poin Rekomendasi Kebijakan Lawan Covid-19

7

BEPAS, KARAWANG – Koalisi Masyarakat Sipil Karawang (KMSK) meminta Pemerintah Kabupaten Karawang secepatnya mengambil langkah penanganan Covid-19 yang tepat dan cepat. Apalagi, terjadi kelambanan pengambilan kebijakan selama bupati diisolasi karena positif Covid-19, dan wakil bupati dianggap gegabah dalam membuat langkah penanganan dan pencegahan.

Persoalannya adalah, kata Koordinator KMSK Aditya Permana, Pemkab memang punya hak otonomi, namun pemnerintah pusat punya kewenangan mengintervensi penanganan secara nasional.

“Ini membuka peluang kemungkinan tumpang tindih kebijakan. Kapasitas kepemimpinan adalah kunci penting untuk menghadapi kondisi demikian, jika eksekutif tidak solid, kebijakan akan sarat politik. Oleh sebab itu, kepentingan rakyat harus menjadi prioritas dan perlu dipastikan dengan kapasitas kepemimpinan yang baik. Kebijakan perlu dipastikan tidak tumpang tindih, sesuai dan tepat guna,” kata Adit.

KMSK juga menilai, kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) membawa dampak bagi kehidupan orang banyak. Tapi bukan juga berarti KMSK tidak sepakat dengan PSBB.

“Para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) adalah salah satu pihak yang mesti menelan ‘pil pahit’. Sebagian besar orang enggan ke luar rumah. Jumlah pembeli menurun. Mereka kehilangan sebagian besar pendapatan. Padahal pendapatan sehari-hari adalah penopang hidup mereka. Mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup seperti membeli bahan pangan dari usahanya itu. Selain itu, perihal pemenuhan hak masyarakat masih sulit untuk diakses. Dampak penerapan PSBB yang tidak diseimbangi oleh kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak-hak kebutuhan dasar masyarakat secara konsekuen adalah PHK massal terjadi di mana-mana, krisis ketahanan ekonomi warga, warga terancam tidak punya tempat tinggal karena tidak mampu membayar uang sewa tempat tinggal, ancaman kriminalisasi dan represifitas berlebihan oleh aparat penegak hukum.”

“Maka dengan diadakannya PSBB ini, kehidupan mereka pun terancam. Kelaparan dan ketidaksanggupan membayar iuran BPJS adalah contoh konkret yang mesti dihadapi. Kondisi ini membuat psikis mereka tertekan yang berujung pada menurunnya sistem imun. Ini tentu kontraproduktif dengan tujuan pemerintah untuk menekan angka positif Covid-19 sebab sistem imun yang kuat dibutuhkan untuk menahan penyakit,” sambungnya.

Koalisi menilai, kebijakan penanganan wabah di Karawang belum kontekstual dan sesuai dengan kompleksitas Kabupaten Karawang. Di mana di Karawang masih banyak kelompok miskin kota, kelompok minoritas rentan, kelas pekerja (buruh), dll. Padahal penerapan kebijakan Covid-19 tidak serta merta hanya berbicara normatif saja, namun perlu strategi khusus kontekstualisasi kebijakan sesuai dengan kompleksitas Kabupaten Karawang.

Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah saat ini hanya mengandalkan kebijakan bantuan sosial kepada masyarakat sebagai upaya pemenuhan kebutuhan. Namun, yang perlu disoroti dari kebijakan semacam ini adalah bahwa pemerintah tidak menganggap bahwa pemenuhan kebutuhan warga sebagai pemenuhan atas hak warga. Kebijakan bantuan sosial sendiri skemanya adalah kedermawanan (charity), di mana pada kebijakan tersebut tidak ada tanggung jawab kewajiban pemerintah secara mutlak. Selain itu, kebijakan bantuan sosial sendiri sangat tergantung pada kondisi situasi pos anggaran.

“Jika Pemerintah Kabupaten Karawang gagal dalam menjamin hajat hidup orang banyak, maka sama saja Pemkab Karawang telah mengabaikan hukum. Dasar yuridisnya terdapat di dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tentu ini ironis. Sebab Pemkab Karawang yang masuk domain kekuasaan eksekutif berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang.”

Berkenaan dengan itu, KMSK memberikan beberapa rekomendasi untuk pemerintah di tengah peperangan melawan pandemi dan efek pascapandemi. Berikut poin rekomendasinya. (fzy)

1. Diharapkan semua masyarakat Kabupaten Karawang mendapatkan haknya dan diperhatikan tanpa terkecuali oleh Pemkab Karawang.

2. Dalam aspek kelas pekerja, pemerintah harus melakukan pendataan pekerja terdampak Covid-19, melakukan klarifikasi pekerja terdampak Covid-19 melalui tingkat ekonomi keluarga pekerja, memastikan pekerja mendapatkan haknya, memberikan bantuan langsung kepada pekerja yang mengalami memberhentian kerja.

3. Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan hak kepada pekerjanya dan tidak memberikan kepastian atas nasib pekerjanya.

4. Untuk mereka yang belum bekerja atau pengangguran harus dipastikan mendapatkan bantuan seperti kartu pra kerja atau bantuan lainnya.

5. Pemerintah harus melakukan pendampingan dan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada masyarakat yang memiliki riwayat penyakit ISPA, mengingat Covid-19 merupakan virus yang menyerang fungsi pernafasan.

6. Pemerintah harus memberikan kepastian sumber kehidupan (ekonomi) para pekerja informal untuk memastikan mereka dapat tetap memenuhi kebutuhan hidupnya.

7. Pemerintah harus memastikan terkait dengan fasilitas dan alat medis telah tersedia dengan cukup di sarana kesehatan yang ada di Kabupaten Karawang tanpa terkecuali.

8. Memastikan bahwa seluruh biaya pasien tidak mampu ditanggung oleh pemerintah.

9. emerintah harus menjamin segala bentuk kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan para petugas medis. Dengan mempersiapkan dan memastikan APD tercukupi serta mereka tidak mendapatkan tindakan diskriminasi atau perlakuan yang tidak menyenangkan.

10. Pemerintah harus melibatkan peran masyarakat hingga wilayah desa dalam memberikan bantuan secara langsung dengan mendatangi rumah masyarakat yang terdampak dan memastikan langkah pertolongan dapat berjalan dengan cepat dan disiplin.

11. Pemerintah harus memastikan bahwa peserta didik dalam hal ini siswa SD, SMP, SMA maupun mahasiswa telah mendapatkan haknya untuk melakukan proses belajar dari rumah dengan memenuhi fasilitas berupa akses internet yang sesuai dengan kebutuhan belajar-mengajar.

12. Adanya rasa kemanusiaan dari para pejabat pemerintah maupun instansi terkait di Kabupaten Karawang dengan memotong gaji bulanan sebesar 25% untuk membantu masyarakat yang terdampak PSBB tanpa terkecuali.

13. Melakukan sosialisasi secara masif terhadap masyarakat terutama pelaku UMKM dan satuan pengamanan agar tidak terjadi miss konsepsi dan multi tafsir dalam memahami Perbup Nomor 28 tahun 2020.

14. Menciptakan perlindungan ekonomi bagi UMKM agar tetap bisa bertahan di tengah pemberlakuan PSBB.

15. Menghindari segala bentuk silang pendapat di internal pemerintah agar tidak menciptakan kekeliruan informasi di masyarakat dan terjadinya konflik sosial.

16. Mendesak agar pemerintah bisa segera memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM. Kepastian hukum adalah asas yang menekankan ketentuan yang terdapat di peraturan perundang-undangan

17. Memberikan keterbukaan informasi dalam penyaluran bantuan sosial, anggaran pemulihan dan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah kepada masyarakat seluas-luasnya, akurat dan transparan.

18. Memberikan stimulus pengembangan terhadap lahan-lahan pangan berkelanjutan.

19. Menjamin lahan-lahan pangan berkelanjutan agar tidak dialihfungsikan untuk kebutuhan selain penyediaan pangan. Atau menerapkan status objek vital nasional kepada lahan-lahan yang menopang kebutuhan logistik masyarakat.

20. Menghentikan penerbitan izin usaha bagi para investor yang akan mengubah kelola hutan, pegunungan, persawahan, dan lahan produktif pangan lainnya.

21. Memberikan akses pasar bagi petani, nelayan, dan masyarakat yang kesulitan dalam menjual hasil produksinya. Sebagai upaya membantu dalam penyediaan logistik bagi masyarakat perkotaan.

22. Pemerintah perlu menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berfokus kepada mitigasi bencana atau lebih konkret dalam proses pemulihan.

23. Menerapkan konsep clean and clear terkait limbah medis Covid-19 pasca pandemi ini selesai dengan melakukan pengawasan ketat bagi transporter yang mengangkut limbahnya.