Beranda Headline Kepala Disdukcatpil Bantah Gelontarkan Anggaran Materai Sebesar Rp 910 Juta

Kepala Disdukcatpil Bantah Gelontarkan Anggaran Materai Sebesar Rp 910 Juta

97

BEPAS, KARAWANG – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan membantah jika pihaknya telah menggelontorkan anggaran hingga sebesar Rp. 910 juta, hanya untuk pembelian materai.

Yudi mengaku, sejak awal pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada DPRD Kabupaten Karawang, baik Komisi I ataupun Badan Anggaran (Banggar), dalam suatu kesempatan rapat bersama kaitan kegunaan anggaran tersebut untuk apa saja.

Bahkan terkait pernyataannya tersebut, Yudi pun siap jika harus dipertemukan kembali atau “dikonfontir” dengan anggota dewan.

“Mungkin karena nomenklaturnya kegiatan pengiriman ke kantor pos ini kode rekeningnya ada di anggaran surat – menyurat, sehingga DPRD mempertanyakan,” ungkapnya memaklumi.

Tak ingin permasalahan ini semakin rumit dan ramai menjadi pembicaraan publik, oleh karenanya, kepada awak media, Kamis (16/1), Yudi pun menjelaskan secara gamblang, peruntukan apa saja yang mencangkup kedalam anggaran Rp. 910 juta tersebut.

“Yang Rp. 910 juta itu bukan hanya anggaran untuk pembelian materai, jadi itu memang ada didalamnya anggaran pembelian materai, hanya saja nominalnya tidak sebesar itu, hanya Rp. 10 juta,” kata Yudi menjelaskan.

Dan sisanya yang Rp. 900 juta, dianggarkan pihaknya untuk membiayai pengantaran dokumen kependudukan kepada masyarakat. Diantaranya yakni, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan lainnya.

Dan untuk memudahkan jasa pengiriman tersebut, Disdukcatpil pun bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia.

“Yang Rp. 900 juta kita gunakan untuk kegiatan mengantarkan dokumen kependudukan ke masing- masing masyarakat, diantaranya KTP, KK Akte dan KIA, dengan pembiayaan pengiriman jauh dekat yaitu Rp. 8000 untuk 120000 dokumen dalam satu tahun, ” jelasnya lagi.

Lebih lanjut diterangkannya, untuk pembayaranya pun, Disdukcatpil menggunakan sistem antar bayar, yaitu pembayaran baru akan dilakukan jika dokumen-dokumen kependudukan sudah diantarkan kepada masyarakat, di 30 Kecamatan Se- Kabupaten Karawang.

“Pembayaraannya nanti tidak langsung Rp. 900 juta, namun bertahap, sesuai dengan banyaknya dokumen yang akan diantarkan setiap bulannya, sesuai tagihan saja,” ujarnya.

Sehingga dengan demikian, diungkapkan Yudi, tidak menutup kemungkinan anggaran itu tidak sepenuhnya tergunakan, dan bisa dialihkan penggunaannya untuk kegiatan lain di Disdukcatpil.

“Uji coba pengantaran dokumen kependudukan melalui Kantor Pos ini sebenarnya sudah dilaksanakan Disdukcatpil di tahun 2019 lalu di 6 kecamatan dan masyarakat menyambut baik, oleh karenanya di tahun ini kita ingin memaksimalkan sampai ke 30 Kecamatan, Dan upaya ini merupakan bagian dari inovasi Disdukcatpil Kabupaten Karawang, sebagaimana yang dianjurkan bapak Gubernur Jawa barat kepada kami dalam melayani masyarakat,” ulasnya memaparkan. (nna/dhi)