Beritapasundan.com- Kehilangan kendaraan, terutama motor, di parkiran sering kali menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab. Apakah pemilik parkiran, penjaga, atau justru pemilik kendaraan sendiri? Artikel ini akan membahas aspek hukum dan tanggung jawab terkait kehilangan motor di tempat parkir.
Tanggung Jawab Pengelola Parkir
Menurut Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pemilik atau penyelenggara parkir bertanggung jawab atas barang yang dititipkan jika parkiran tersebut termasuk dalam kategori perjanjian penitipan barang.
Parkiran dengan sistem penitipan biasanya ditandai dengan pemberian karcis yang berisi detail kendaraan. Dalam kasus ini, pengelola parkir bertanggung jawab atas keamanan kendaraan yang diparkir, termasuk jika terjadi kehilangan.
Namun, tanggung jawab ini bisa diperdebatkan tergantung pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh pengelola parkir. Banyak tempat parkir mencantumkan “Parkir atas risiko sendiri” atau “Kami tidak bertanggung jawab atas kehilangan” di tiket atau papan pengumuman.
Meski demikian, klausul semacam ini bisa dianggap tidak sah jika bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, terutama jika ada unsur kelalaian dari pihak pengelola.
Baca juga: Tips Melatih Motorik Anak Usia Dini untuk Tumbuh Kembang Optimal
Peran Penjaga Parkir
Penjaga parkir biasanya bertugas memantau kendaraan dan memastikan sistem keluar-masuk berjalan lancar. Jika motor hilang karena kelalaian penjaga, misalnya tidak memeriksa tiket parkir dengan benar atau membiarkan kendaraan keluar tanpa izin, maka penjaga bisa dimintai pertanggungjawaban. Namun, tanggung jawab akhir biasanya tetap berada pada pengelola atau pemilik tempat parkir.
Tanggung Jawab Pemilik Kendaraan
Pemilik motor juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kendaraannya tetap aman. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:
- Menggunakan kunci tambahan untuk mengamankan motor.
- Memastikan memarkir kendaraan di tempat yang aman dan memiliki pengawasan.
- Menyimpan tiket parkir dengan baik dan tidak memberikannya kepada pihak lain.
Jika pemilik kendaraan lalai, seperti meninggalkan kunci motor di tempat parkir, maka tanggung jawab bisa beralih ke pemilik motor.
Tanggung jawab atas kehilangan motor di parkiran tergantung pada situasi dan bentuk parkiran tersebut. Jika parkiran berbayar atau memiliki karcis, pengelola umumnya bertanggung jawab.
Namun, pemilik kendaraan juga harus berhati-hati dalam menjaga kendaraannya. Untuk menghindari risiko, selalu perhatikan keamanan parkir, dan jika terjadi kehilangan, segera ambil langkah hukum yang diperlukan.
Dengan memahami aturan dan hak masing-masing pihak, diharapkan masalah kehilangan kendaraan di parkiran dapat diminimalkan.














