INDRAMAYU, BEPAS – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah/ 2019 Masehi, Pemerintah Kabupaten Indramayu sedang gencar-gencarnya memberikan informasi kepada masyarakat sebagai konsumen tentang bagaimana memilih hewan qurban dan daging qurban yang berkualitas baik dan tentunya sehat.
Melalui Surat Edaran Bupati Indramayu No.524/3048 – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Indramayu telah memberikan himbauan kepada masyarakat tentang pedoman memilih hewan qurban, penyembelihan dan penanganan daging qurban.
Dijelaskan, Bupati Indramayu H. Supendi, Perayaan qurban adalah sebagai salah satu bentuk ibadah ketika masyarakat dapat melaksanakan ibadah qurban yang sesuai dengan syariat Islam. Maka dari itu masyarakat perlu memperhatikan kriteria (HAUS) hewan qurban berstatus Halal, Aman, Utuh dan Sehat.
“Untuk menyelanggarakan ibadah qurban sesuai dengan syariat Islam. Maka ditetapkan himbauan ini kepada masyarakat agar memahami kriteria HAUS. Melalui kriteria itu ketika mendistribusikan daging kepada masyarakat sudah memiliki labelan halal,” jelas dia di Pendopo Kabupaten Indramayu, Senin (5/8/2019).
Menurut Supendi, himbauan pedoman memilih hewan qurban, penyembelihan dan penanganan daging qurban bukan untuk masyarakat yang membeli hewan qurban kemudian melaksanakan ibadah berqurban sendiri, melainkan berlaku pula untuk panitia pelaksanaan qurban/ pengurus DKM dibeberapa wilayah Indramayu.
“Selanjutnya kami meminta kepada masyarakat agar informasi pedoman tips dan trik memilih hewan qurban dan melaksanakan hewan berqurban ini bersyariatkan Islam. Maka informasi ini berlaku kepada penjual hewan qurban dan semua panitia pelaksana/ pengurus DKM penerima titipan hewan qurban,” tambah Supendi.
Hal senada dikatakan Kepala Disnakeswan Kabupaten Indramayu Joko Pramono. Menurutnya, masyarakat dalam rangka penyediaan hewan qurban tentu yang paling utama yakni, memenuhi juga kriteria halalan-thoyyiban. Karena kriteria tersebut menjadi sangat penting untuk diperhatikan terutama pada saat melalukan pemilihan hewan qurban.
“Kiriteria halalan-thoyyiban meliputi, hewan sehat, misalkan nafsu makan baik, cermin hidung hewan basah dan mata bersinar. Kemudian, hewan tidak cacat seperti telinga rusak, ekor terpotong, pincang, buta dan buah zakar (testis) tidak lengkap (1 buah),” kata Joko.
Selain itu, kriterika seperti hewan cukup umur dan hewan tidak kurus serta hewan diutamakan berjenis kelamin jantan. Masyarakat perlu memperhatikan ke-lima kriteria halalan-thoyyiban tersebut agar pelaksnaan ibadah berqurban menjadi aman dan disambut suka cita.
“Selain kriteria yang sudah dikatakan tadi. Kemudian kriteria hewan cukup umur dalam artian untuk sapi/kerbau minimal dua tahun dan kambing/domba satu tahun. Disisi lain perlu memahami, hewan tidak kurus dan hewan diutamakan berjenis kelamin jantan , artinya tidak dikebiri (diskastrasi) dan buah zakar simetris,” ujar dia.
Joko berkeinginan, selian masyarakat memeperhatikan kriteria HAUS dan dari ke-lima kriteria halalan-thoyyiban tersebut. Untuk panitia penyelenggara hewan qurban juga tidak kalah pentingnya. Dengan wajib memahami penampungan hewan qurban sebelum disembelih dan paham tata cara dan syarat seorang penyembelih hewan qurban.
“Berharap panitia hewan qurban memahami kandang penampungan hewan qurban terhindar dari hujan dan panas teriknya matarahi. Kemudian, hewan diistirahatkan dengan tenang dan nyaman serta pemeriksaan kesehatan sebelum penyembelihan hingga perlakuan hewan secara baik. Sementara syarat seorang penyembelihan hewan qurban harus laki-laki muslim (baligh) dewasa yang memiliki pengatahuan teknis penyembelihan dan tentu sehat jasmani dan rohani,” harapnya.(hms/red)