Beranda Headline Kenaikan Tarif Tol Membebani Rakyat

Kenaikan Tarif Tol Membebani Rakyat

19

BEPAS, KOTA BEKASI – Rencana pemerintah menaikkan tarif jalan tol mendapat tanggapan dari Anggota Komisi V F-PKS Ahmad Syaikhu. Menurutnya, ada ketidakadilan terkait kebijakan tersebut, sehingga kenaikan tersebut harus ditunda.

Syaikhu menyoroti besaran kenaikan, mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS /M/2019. Berdasarkan ini, kenaikan tarif tol akan berdampak pada pengusaha kecil dan menengah (UMKM).

“Ini tidak adil. Kenaikan tarif tol harus ditunda, karena yang terkena dampak paling besar adalah UMKM,” kata Ahmad Syaikhu saat dikonfirmasi beritapasundan, Selasa (28/01/20).

Merujuk pada Kepmen PUPR di atas, tarif tol mengalami penyederhanaan menjadi 3 golongan dan ada penyesuaian tarif, yakni:

1. Golongan I : Rp.10.000,-
2. Golongan II (2019) : Rp. 15.000,-
3. Golongan III (2019): Rp. 17.000,-

Tarif Golongan II (2017) mengalami kenaikan hingga 30,43% sedangkan golongan yang lain (selain Golongan I) mengalami penurunan. Padahal, pemilik kendaraan jenis ini di dominasi oleh pengusaha kecil dan menengah (UMKM).