Beranda Headline Kemenag Karawang Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Melebihi Target

Kemenag Karawang Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Melebihi Target

13
Sertifikasi Halal Karawang
Kepala Seksi Penyelenggara Syari'ah Kemenag Karawang, Sulhan (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang berhasil melampaui target sertifikasi halal sepanjang tahun 2024. Hingga Desember 2024, sebanyak 1.164 pelaku usaha telah mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, melampaui target awal sebanyak 880 pelaku usaha.

“Kami sekarang berada di posisi pertama di Jawa Barat, karena capaian ini melebihi target,” ujar Kepala Seksi Penyelenggara Syari’ah Kemenag Karawang, Sulhan, saat diwawancarai pada Rabu (4/12/2024).

Baca juga: Kolaborasi Pemkab dan UMKM Karawang Sukseskan Program Makan Siang Bergizi

Sulhan menyebutkan, keberhasilan ini tidak lepas dari masifnya penyuluhan dan sinergi yang terjalin dengan berbagai pihak, termasuk BAZNAS, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Dinas Koperasi. Pendampingan dilakukan secara intensif, melibatkan lebih dari 150 pendamping halal yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Karawang.

“Penyuluhan dilakukan hingga tingkat desa dengan melibatkan amil untuk mencari pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal. Ini merupakan bagian dari komitmen kami mempermudah akses bagi pelaku usaha,” tambah Sulhan.

Selain capaian tahun ini, pada 2023 Kemenag Karawang telah memfasilitasi sekitar 8.000 pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Ajakan untuk Pelaku Usaha

Kemenag Karawang terus mengajak para pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang makanan dan minuman, untuk segera mengurus sertifikasi halal. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs bpjph.halal.go.id atau dengan meminta bantuan pendamping halal di KUA setempat.

Menurut Sulhan, terdapat dua jalur pengurusan sertifikasi halal, yakni gratis dan reguler. Keduanya memiliki prosedur dan persyaratan berbeda. Untuk jalur gratis, waktu pemrosesan hingga sertifikat terbit memakan waktu maksimal satu bulan, sementara jalur reguler bisa lebih cepat.

Baca juga: Pemkab Karawang Salurkan Bantuan Alat Senilai 3 Miliar untuk Pelaku UMKM

“Kami harap pelaku usaha memanfaatkan program ini untuk menjamin kehalalan produknya. Jika mengalami kesulitan, pendamping halal kami siap membantu,” tutupnya. (*)