beritapasundan.com – Presiden Jokowi Dodo mengeluarkan aturan baru berisi penghapusan kelas 1, 2, 3 BPJS dan menggantinya menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penghapusan kelas layanan BPJS ini tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Keselamatan.
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa penerapan sistem KRIS dilakukan secara menyeluruh dan paling lambat diterapkan pada 30 Juni 2025.
Baca juga: Bupati Karawang Larang Pihak Sekolah Adakan Kegiatan Study Tour
Jokowi telah meneken beleid (Perpres) tersebut pada 8 Mei 2024 lalu. Hal itu menandakan, layanan kesehatan kelas BPJS 1, 2, 3 telah diganti menjadi KRIS.
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B ayat 1.
Baca juga: Warga Desa Wanasari Karawang Keluhkan Jalan Amblas Parah di Bawah Flyover
Berdasarkan aturan tersebut, sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit itu sendiri.
“Rumah Sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan Rumah Sakit,” bunyi dalam beleid tersebut. (*)
Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Diganti dengan KRIS Mulai 30 Juni 2025