BEPAS, KARAWANG – Kasus PDAM Karawang setelah lama diperiksa oleh Kejati Jabar akhirnya menetapkan tiga tersangka.
Dimana ketiga tersangka yakni mantan Direktur Utama PDAM berinisial YPA sebagai tersangka kasus korupsi uprating dan optimalisasi IPA PDAM, J selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan DP selaku Direktur PT Darma Premamandala (penyedia jasa) yang telah merugikan keuangan negara sebesar dari Rp.2.479.458.455.
Dikatakan Raja, pihaknya menduga proyek uprating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe telah melanggar peraturan dan regulasi.
“Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat banyak menemukan kesengajaan dengan tidak mentaati peraturan proses pengadaan barang/jasa,” ujar Kepala Kepala Kejaksaan Tingga (Kejati) Jawa Barat, Raja Nafrizal.
Dirinya mengungkapkan, kasus PDAM Karawang sendiri merupakan poyek yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Karawang Tahun 2015 dinyatakan tidak melalui proses studi kelayakan (feasibility study).
“Terkesan hanya memaksakan satu pilihan kegiatan, yakni optimalisasi IPA eksisting dari desain 50 lt/detik menjadi 150 lt/detik,” katanya.
Kejati juga menilai PDAM Tirta Tarum telah melanggar aturannya sendiri, yakni peraturan Direksi Nomor 690/PER.137A/2012 dengan tidak menunjuk unsur dari luar PDAM yang dipandang ahli, sehingga berpotensi proyek dikerjakan asal-asalan.
Sebelumnua diberitakan, Kejati Jabar sendiri telah menggeledah kantor PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang, pada tanggal 19 November 2018. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi peningkatan kapasitas (uprating) air PDAM Tirta Tarum.
Penyidikan dugaan korupsi itu telah dilakukan Kejati Jawa Barat sejak 28 September 2018. Dalam kasus itu, Kejati Jawa Barat telah memeriksa puluhan saksi.
Pemeriksaan dimulai dari mantan Direksi, Kabag, dan Kasubag Perencanaan Teknik. Selain itu turut dimintai keterangan adalah rekanan yang melaksanakan proyek uprating PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe. (bp)