Beranda Hukrim Kejari Tetapkan 2 Oknum Pejabat Dishub Karawang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PJU

Kejari Tetapkan 2 Oknum Pejabat Dishub Karawang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PJU

39
Kejari Karawang tetapkan 2 tersangka kasus korupsi PJU (Foto: Ist)

KARAWANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menetapkan 2 oknum pejabat Dinas Perhubungan Karawang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Kamis (07/03/2024).

Kedua oknum pejabat tersebut merupakan RG selaku Sekretaris di Dinas Perhubungan (Dishub) dan DP selaku Kepala Bidang (Kabid) Prasana Dinas Perhubungan (Dishub) Korupsi pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) anggaran tahun 2022 sebanyak 22 paket PJU 40 Watt

Kepala Kejaksaan Negri Karawang Syaefullah SH,MH gelar Konferensi Pers Berdasarkan Sprint nomor 351/M.2.26/Fd.2/02/2024, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti lengkap dua orang tersangka melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan PJU.

Baca juga: Cerita Bupati Aep Tunaikan Nazar untuk Renovasi Masjid Pakai Uang Pribadi

“Hari ini kita berhasil menangkap dua pelaku dalam kasus tindak pidana korupsi PJU pada tahun anggaran 2022,” ujar Syaifullah dalam konferensi pers di Kantor Kejari Karawang, Kamis (7/3/2024) sore.

Dijelaskan Syaifullah, kasus tersebut korupsi tersebut terjadi pada bulan Juni sampai dengan Desember 2022, berawal dari bagian perencanaan Bidang Prasarana Karawang mempunyai anggaran sebesar Rp. 2.802.830.000, untuk pembangunan prasana jalan berupa PJU, untuk satu kegiatan.

“Kemudian pada tanggal 21 Februari 2023 Dishub melakukan pergesaran anggaran sebagaimana pertimbangan Kasi Perencana, sehingga Pekerjaan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme tender, karena pekerjaan dilakukan di beberapa lokasi dan waktu berbeda,” ungkapnya.

Baca juga: Bupati Aep Pimpin Rakor Percepatan Pembangunan Daerah

Pengadaan tersebut, kata Syaifullah, dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung dengan total 22 paket pekerjaan untuk pembangunan PJU 40 Watt dengan tiang Oktagonal Single Ornamen berketinggian sembilan meter.

“Dalam menentukan RAB (rencana anggaran belanja) dan HPS (harga perkiraan sementara) proyek PJU 40 watt tersebut tidak melakukan survei dan hanya mengambil nilai RAB dan HPS pada tahun sebelumnya,” paparnya.