Beranda Headline Kejari Karawang Geledah Kantor dan Rumah Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Senilai...

Kejari Karawang Geledah Kantor dan Rumah Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Senilai Rp 14,5M

42
Kejari karawang
Ilustrasi Korupsi (Foto: Istock)

beritapasundan.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang geledah kantor PT Abadi Tiga Saurara (ATS) dan rumah H, tersangka kasus korupsi penyelewengan pupuk subsidi senilai Rp 14,5 miliar di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti baru yang dibutuhkan penyidik.

Penyidik, sebut dia, masih membutuhkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat berkas tuntutan kejaksaan.

Baca juga: Kejari Karawang Tahan Dua Mafia Pupuk Bersubsidi, Kerugian Hingga Rp14 Milyar

“Kami sudah mengamankan beberapa dokumen yang kami butuhkan. Dokumen tersebut selanjutnya akan kita pelajari lebih dalam lagi,” kata Rudi, Selasa, 27 Februari 2024.

Rudi mengatakan, selama proses penggeledahan berjalan lancar dan pihak tuan rumah juga bersikap kooperatif. Sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik juga tidak dipersulit.

“Ada beberapa dokumen yang kita cari dan sudah ditemukan. Namun kami juga masih mencari dokumen lain karena sekarang masih dalam proses,” katanya.

Baca juga: Caleg Golkar Teddy Lapor Bawaslu Karawang Terkait Adanya Dugaan Penggelembungan Suara

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan dan menetapkan dua tersangka terkait penyelewengan pupuk subsidi. Dari kasus tersebut, negara merugi hingga Rp 14,5 miliar.

Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah H, manajer PT Anugerah Tiga Bersaudara (ATS) dan TH mantan General Manager (GM) Pemasaran PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC). (*)