Beranda Headline Kejari Dinilai Pansos, Para Pegiat Korupsi Dorong 101 Miliyar dari Dividen Petrogas...

Kejari Dinilai Pansos, Para Pegiat Korupsi Dorong 101 Miliyar dari Dividen Petrogas di Kembalikan ke Pemkab Karawang

85
Konferensi Pers para pegiat korupsi yang tergabung dalam Tujuh Gunung Comunity saat menanggapi kasus korupsi PD Petrogas (Foto: Ds)

KARAWANG- LBH Cakra, Karawang Budgeting Control (KBC), Ikatan Mahasiswa Karawang (Imaka) BEM FH UBP mendorong Kejaksaan Negeri Karawang agar uang dividen 101 Miliyar untuk dikembalikan kepada Pemerintah Daerah.

Kordinator Gunung Tujuh Comunity, Dadi menganggap Kejaksaan Negeri Karawang gagal dalam mengembalikan kerugian negara sebesar 7,1 milyar yang di korupsi oleh tersangka GBR.

“Sampai saat ini publik bertanya-tanya dimana keberadaan uang 7,1 miliyar itu posisi nya, apakah ada di luar dari 101 miliyar yang ditampilkan, atau memang ada didalam 101 miliyar itu, sampai saat ini tidak ada kejelasan,” kata Dadi di kantor LBH Cakra, Selasa (1/7/2025)

Selain itu, kata Dadi, Gunung Tujuh Comunity mengusulkan agar penyidik pidsus Kejari Karawang untuk menerapkan juga Undang – Undang No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang/TPPU.

Baca juga: PMII Karawang Desak Kejari Usut Tuntas yang Terlibat Korupsi di Petrogas

“Kami memperingatkan kepada penyidik jaksa Karawang untuk tidak tebang pilih dalam menyasar siapa saja yang berpotensi menikmati keuntungan dari kejahatan korupsi Petrogas Persada Karawang,” tegasnya.

Dadi menambahkan jika ternyata yang dilakukan penyitaan itu hanya sebesar Rp. 101milyar saja sebagaimana yang beredar dalam pernyataan Kajari di media–media pemberitaan dan sosmed, berarti jaksa penyidik keliru dalam menetapkan barang bukti dan telah melakukan penyitaan yang salah terhadap objek yang tidak berkaitan dengan tindak kejahatan di kasus korupsi Petrogas Karawang.

“Atas dasar itulah kami menduga bahwa Kajari Karawang sedang melakukan pansos dan mereduksi suatu peristiwa kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dari fakta yang sebenarnya,” tambahnya.

Lebih lanjut Dadi menjelaskan terhadap sisa uang dividen Rp.101milyar harus dikeluarkan dari objek sitaan / barang bukti dan segera di kembalikan ke dalam Kas Pemerintah kabupaten karawang, sebagaimana Pasal 184 ayat 2 KUHAP “hal-hal yang secara umum sudah diketahui (notoire feiten) tidak perlu dibuktikan didalam persidangan” artinya bahwa mengenai sisa uang dividen adalah Rp.101milyar dari total dividen Rp. 112,2 milyar tidak perlu lagi ada penyitaan terhadap sisa uang tersebut karena dengan adanya pemberitaan di media dianggap bahwa hal tersebut sudah diketahui halayak umum.

“Kecuali jika ada pengembalian kerugian negara atau objek hasil korupsi terhadap uang Rp.7,1milyar baru itu boleh dilakukan penyitaan terhadapnya,” pungkasnya.