Beranda Headline Kejaksaan Karawang dan Kebumen Kerja Sama Tangkap DPO Kasus PNPM

Kejaksaan Karawang dan Kebumen Kerja Sama Tangkap DPO Kasus PNPM

15

BEPAS – Tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sampai Rp 500 juta akhirnya diringkus setelah buron sejak tahun 2017.  Penangkapan perempuan berinisial Y ini melibatkan tim intelejen dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kebumen.

Y ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PNPM program simpan pinjam kelompok tani perempuan tahun anggaran 2013-2015 di Kabupaten Kebumen. Sementara dua rekannya menyerahkan diri, Y malah menghindar dari panggilan penegak hukum sampai namanya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Bersama dua rekannya, Y membuat kelompok tani perempuan fiktif untuk menguras anggaran negara.

Sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (8/10), berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang Zico Extrada, Y terlacak mengaktifkan ponselnya satu minggu yang lalu. Pelacakan itu mengarahkan petugas ke sebuah kuburan di daerah Rengasdengklok. Y tinggal di sebuah rumah yang jadi satu kompleks dengan kuburan keluarga. Diketahui, rumah itu milik almarhum ayah dari Y

“Tersangka (selama jadi DPO) bersembunyi di sekitar Karawang, kadang di Rengasdengklok, kadang di Jakarta, kadang di Bandung. Pindah-pindah tempat,” kata Zico.

Petugas sempat terkecoh karena penampilan Y tidak sesuai dengan petunjuk foto yang dikantongi petugas. “Di KTP, tersangka memakai kerudung dan ber-make up,” sambung Zico.

Tersangka lalu melarikan diri ke arah belakang rumah, melompati pemakaman dan pagar dinding. Lolos dari pantauan petugas lain yang berjaga di samping rumah.

Semalaman di luar, tanpa sempat bawa uang dan ponsel, keesokan harinya tersangka akhirnya pulang ke rumah dan menyerahkan diri. (fzy)