Beranda Uncategorized Kegiatan Rumah Makan, Pemkot Sebar Surat Edaran

Kegiatan Rumah Makan, Pemkot Sebar Surat Edaran

20

KOTA BEKASI – Dalam rangka mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan lbadah Puasa pada Bulan suci ramadhan Tahun 1442 Hijriah. Pemerintah Kota Bekasi telah membuat Surat Edaran Nomor:556/489/SET.Covid-19 berisikan tentang penyesuaian pada kegiatan untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe di Kota Bekasi.

Dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan sebagai upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, penyesuaian yang dilakukan diantaranya sebagai berikut ;

Kegiatan Usaha Perdagangan dan jasa, terhadap pusat perbelanjaan/Mall, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan Lainnya Jam Operasional dimulai Pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WlB dan yang memiliki izin operasional 24 jam dengan Wajib memperhatikan Jumlah Pengunjung agar tidak adanya kerumunan;

“untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe,  makand di tempat diperbolehkan sampai dengan pukul 23.00 WlB, dan dapat beroperasi Kembali pada pukul 02.00 WlB s.d 04.30 wajib untuk melayani kebutuhan sahur. Makan dan mnum di tempat paling banyak 50% kapasitas pengunjung” kata Kabag Humas Pemkot Bekasi,

Untuk layanan take away/drive thru dapat melayani sampai pukul 24.00 WIB berlaku untuk Rumah Makan/RestoranlUsaha diluar Mall.

“sementara untuk kegiatan pada tempat hiburan malam di tutup sementara waktu dalam bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah,” jelasnya.

Selain hal – hal yang disebutkan pada angka dalam surat edaran Ketuao Komite kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 556/460/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi,

“pada sektor jasa usaha kepariwisataan, hiburan Dan Perdagangan area Publik dio Kota Bekasi tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini,sampai ditetapkan kebijakan baru,” tuturnya. (ais)