Beranda News Kedapatan Parkir di Trotoar, BKPSDM akan Berikan Sanksi

Kedapatan Parkir di Trotoar, BKPSDM akan Berikan Sanksi

44

BEPAS, KARAWANG – Kedapatan parkir di pedestrian jalan yang merupakan hak pejalan kaki, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang akan melakukan pemanggilan kepada pejabat pemilik mobil berplat merah tersebut.

“kita akan panggil,” kata Kepala Bidang Disiplin Pegawai BKPSDM Kabupaten Karawang, Dudi Alexandria kepada BERITA PASUNDAN ketika dikonfirmasikan hal tersebut , Jumat (13/9).

Ditegaskan Dudi, BKPSDM akan memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada si pemilik mobil berplat nomor T 1080 FF yang diduga adalah milik salah seorang pejabat Eselon 3 Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang.

“Kita akan berikan teguran lisan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Terpantau oleh BERITA PASUNDAN, Sebuah mobil plat merah bernomor T 1080 FF yang dibeli dengan menggunakan uang negara, tampak terparkir setengah badan di atas pedestrian Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepat di seberang GOR Panathayuda Karawang. (Nna/dhi)