BEPAS, KARAWANG – Bupati Karawang melalui BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) telah mengusulkan kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dibutuhkan Pemkab Karawang. Termasuk mengusulkan bidan dan dokter PTT (Pegawai Tidak Tetap).
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN pada BKPSDM, Taopik Maolana menuturkan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengirim surat berkenaan dengan pengadaan ASN. “ASN terdiri dari PNS, dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Ada alokasi untuk PNS dan P3K, tapi yang akan dibanyakan adalah alokasi untuk P3K. Bukan PNS. Alokasi P3K sebesar 70 persen dari kebutuhan, sementara CPNS hanya 30 persen,” kata Taopik.
Bupati lalu menyusun usulan kebutuhan ASN dengan dasar jumlah PNS yang pensiun di tahun 2019. Dari dasar itu, kebutuhan ASN di Kabupaten Karawang mencapai 527 orang yang terbagi ke dalam beberapa sektor, di antaranya bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang teknis lainnya.
“Khusus untuk bidang kesehatan, alokasinya 35 persen dari usulan, atau sekitar 158 orang,” tambah Taopik. Jumlah itu juga mesti dibagi untuk menyiapkan para tenaga spesialis di Rumah Sakit Paru Karawang. “Bupati sudah meminta kepada kami agar mengusulkan dokter spesialis di Rumah Sakit Paru.”
Sementara itu, untuk menjadi PNS, usia minimalnya adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Artinya, semakin kecil kemungkinan bagi dokter dan bidan PTT untuk diangkat sebagai PNS, atau minimal tenaga P3K karena harus berebut jatah dengan RS Paru.
Belum lagi soal kelulusan. Taopik sudah mewanti-wanti kalau kewenangan bupati hanya mengusulkan kebutuhan, bukan meluluskan seseorang. “Nanti ada tes, kelulusan bukan kewenangan bupati. Yang menentukan kelulusan adalah yang bersangkutan yang ikut tes, bukan orang lain,” kata Taopik.
Sementara itu, Bidan dan dokter yang tergabung dalam Forum Bidan dan Dokter (Forbidok) Kabupaten Karawang menanti kejelasan status mereka dari pemerintah. Pasalnya, saat ini, mereka masih menyandang status sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) sejak tahun 2012.
Padahal, pemerintah pusat sudah mengangkat bidan dan dokter PTT sesuai aturan aparatur sipil negara. Sementara bidan dan dokter PTT di Karawang hanya mendapatkan perpanjangan kontrak kerja setiap tahun tanpa pengangkatan status. Padahal, beberapa di antara mereka sudah ada yang berusia di atas 35 sampai 40 tahun. Sementara, pengangkatan PTT menjadi CPNS dibatasi usia maksimal 35 tahun.
Forbidok Karawang mendiskusikan persoalan ini dalam diskusi publik: Peranan Bidan dan Dokter (PTT) dalam Peningkatan Kesehatan di Kabupaten Karawang. Diskusi dilaksanakan di ballroom Dewi Air, Selasa (9/7) kemarin.
Ketua Pelaksana kegiatan, Bidan Hesti Setianti mengatakan, selain membahas mengenai kejelasan status mereka, diskusi ini juga membahas mengenai kontribusi PTT dalam peningkatan kesehatan di Karawang.
“Utamanya, kami membahas status kesejahteraan kami sebagai bidan dan dokter PTT di Karawang, untuk ke depannya seperti apa. Untuk saat ini kan ada Undang-Undang ASN dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), sehingga peraturan untuk PTT sudah tidak ada. Kami ingin memperjelas status pekerjaan kami,” kata Hesti.
Ada total 175 dokter dan bidan Karawang yang hadir dalam diskusi ini. Semuanya tergabung dan berhimpun di Forbidok Karawang. Dengan masing-masing, 35 dokter dan 140 bidan.
“Harapan kami setelah diskusi ada kejelasan dari status pekerjaan kami,” sambung Hesti.
Diskusi ini dihadiri anggota DPRD Karawang Endang Sodikin dan Indriyani; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Nurdin Hidayat; Pembina Forbides Indonesia Eka Pangulimahara, Ketua Umum Forbides Indonesia Bidan Lilik Dian Eka; Ketua Forbidok PTT Karawang Oma Sutisna; dan Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN pada BKPSDM Taupik. (fzy)