Beranda Headline Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Mahasiswi Dinikahkan dengan Terduga Pelaku

Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Mahasiswi Dinikahkan dengan Terduga Pelaku

15
Kekerasan seksual
Tim kuasa hukum korban kekerasan seksual  telah melayangkan surat audiensi resmi kepada Kapolres Karawang untuk meminta kepastian hukum (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi berinisial NA (19) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, hingga kini belum menemukan titik terang. Pihak kepolisian menyebut kasus ini tidak memenuhi unsur pidana, sehingga terduga pelaku kekerasan seksual tidak diproses secara hukum.

Pernyataan tersebut menuai protes keras dari ketua tim kuasa hukum korban kekerasan seksual, Gary Gagarin. Ia menilai sikap Kapolsek Majalaya yang menyebut hubungan terjadi atas dasar suka sama suka tidak berdasar dan bertentangan dengan prosedur hukum.

“Ini bukan pernyataan pro justicia dan tidak sesuai dengan due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP serta Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana,” tegas Gary, Sabtu (28/6/2025).

Baca juga: Bawaslu Karawang Lakukan Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan

Menurutnya, sejak awal penanganan, kasus kekerasan seksual ini menunjukkan indikasi victim blaming, di mana korban justru disalahkan, bukannya dilindungi.

“Pernyataan bahwa korban pernah berhubungan badan di hotel dan menikah atas dasar suka sama suka adalah narasi keliru. Korban membantah keras dan kini mengalami trauma berat,” ungkap Gary.

Korban Kekerasan Seksual Malah Dinikahkan

Gary mengungkapkan bahwa alih-alih mendapat perlindungan, NA justru dinikahkan secara paksa dengan terduga pelaku kekerasan seksual, dengan dukungan sejumlah pihak termasuk aparat desa dan kepolisian setempat.

“Ini bentuk kekerasan ganda. Sudah jadi korban kekerasan seksual, justru dinikahkan tanpa pemulihan dan keadilan,” katanya.

Baca juga: PMII Karawang Desak Kejari Usut Tuntas yang Terlibat Korupsi di Petrogas

Kuasa Hukum Siap Laporkan ke Tingkat Lebih Tinggi

Gary menegaskan, pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat Polda Jawa Barat, Bareskrim Polri, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM untuk mencari keadilan.

Ia juga mengecam pernyataan Kapolsek Majalaya yang disebut mengatakan, “capek urus rakyat” serta pernyataan Humas Polres Karawang bahwa Unit PPA tidak bisa menangani kasus NA karena korban sudah dewasa.

“Pernyataan ini sangat keliru. Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) justru bertugas melindungi semua perempuan korban kekerasan, tak hanya anak-anak,” ujarnya.

Tim kuasa hukum telah melayangkan surat audiensi resmi kepada Kapolres Karawang untuk meminta kepastian hukum.

“Kalau Kapolres menyatakan tidak bisa, maka kami akan naikkan ke tingkat lebih tinggi. Perjuangan kami belum selesai,” tutup Gary. (*)